SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka secara rinci data penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemerintah Kota Samarinda. Permintaan itu muncul setelah realisasi DBH hingga 31 Juli 2026 tercatat baru mencapai Rp190,79 miliar atau sekitar 35,69 persen dari pagu Rp534,56 miliar.
Ketua
Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengatakan jika dibandingkan dengan
kabupaten dan kota lain di Kaltim, realisasi DBH untuk Samarinda menjadi terendah.
Beberapa daerah lain, sudah mencapai kisaran 46 hingga 54 persen.
"Contoh
Balikpapan, sudah 50-an persen, kenapa Samarinda masih 35-an persen yang cair? "
ungkap Iswandi, Kamis (13/8/2026).
Meski
demikian, kata dia, Komisi II belum ingin menyimpulkan kalau Pemprov Kaltim
sengaja menahan hak Kota Samarinda. Seluruh data harus terlebih dahulu
direkonsiliasi agar diketahui besaran hak riil yang telah terbentuk dari
realisasi penerimaan pajak provinsi.
Ia
menilai perbedaan persentase tersebut belum bisa dijadikan dasar menyimpulkan ada
persoalan penyaluran. DPRD justru meminta Pemprov membuka rincian data, agar
seluruh pihak memperoleh gambaran sama.
"Kita
enggak bisa langsung bilang pemerintah provinsi menahan hak pemerintah kota.
Kita harus buka datanya dulu. Lihat berapa sebenarnya hak Samarinda yang sudah
terbentuk, berapa yang sudah ditransfer, dan apakah angka Rp190,79 miliar itu
benar sudah masuk ke kas pemerintah kota?" kata Iswandi.
Menurutnya,
proses pencocokan data perlu dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Samarinda, agar tidak muncul kesalahpahaman di ruang publik.
"Jangan
bicara persentase saja, buka datanya kepada kita, supaya sama-sama tahu, mana
hak Samarinda dan mana yang memang belum terbentuk dari realisasi penerimaan
pajak," ujarnya.
Iswandi
menambahkan, Komisi II ingin memastikan pendapatan daerah, bukan semata mengejar
angka pagu Rp534 miliar, agar kondisi
keuangan Kota Samarinda tetap sehat hingga akhir tahun. "Kita harus
memastikan pelayanan publik maupun pembangunan tidak terkendala hingga akhir
tahun," pungkasnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
