TANJUNG REDEB - Usai disampaikan pada 29 Juni 2026 lalu, Raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada Senin (20/7/2026) siang, paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD terkait Raperda ini pun digelar.
Rapat paripurna mengenai
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau, terhadap persetujuan
penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2025 digelar di ruang paripurna DPRD.
Ketujuh fraksi yang
menyampaikan, seluruhnya menyetujui dokumen LKPJ yang diserahkan Bupati Berau
ke legislatif. Meski begitu, masih banyak hal yang juga disinggung untuk
dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah.
Diantaranya adalah,
pengelolaan aset daerah yang masih perlu dibenahi hingga pengawasan mengenai
penyertaan modal yang dialokasikan untuk badan usaha milik daerah (BUMD).
Evaluasi yang disampaikan
tersebut, ditanggapi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dirinya mengaku, akan
secepatnya menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk segera
ditindaklanjuti dan dilakukan berbagai perbaikan.
"Persetujuan
penetapan Raperda ini menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025
secara administratif dan objektif dapat dipertanggungjawabkan. Dan di sisi lain
menunjukkan bahwa Pemkab bersama DPRD telah berupaya keras mempedomani berbagai
peraturan perundangan yang ada," ujar Bupati Berau Sri Juniarsih dalam
sambutannya.
Dengan penerapan
peraturan perundangan yang ada, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas
terhadap penggunaan APBD. Karena selama 2025, Pemkab Berau telah berupaya
melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Namun demikian
harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan tersebut.
"Memang masih ada yang
memerlukan perbaikan baik yang berkaitan dengan kepatuhan peraturan perundangan
maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern. Beberapa catatan dan koreksi
yang disarankan baik oleh BPK maupun legislatif akan kami tindaklanjuti sebagai
bahan evaluasi," pungkasnya. (mel/nk/ADV)

