SAMARINDA – Keberadaan Pertamini yang masih banyak beroperasi di pinggir jalan disebut sudah memiliki dasar hukum untuk dilakukan penertiban. DPRD Kota Samarinda menilai regulasi yang ada seharusnya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menata aktivitas penjualan BBM eceran tersebut.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pemerintah daerah
telah memiliki ketentuan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan
Daerah tentang Ketertiban Umum yang dapat dijadikan dasar penegakan aturan.
“Dari
sisi Perwali itu menyatakan bahwasanya tidak ada usaha di pinggir jalan.
Kemudian di Perda Trantibum juga sebetulnya sudah ada yang mengatur. Itu bisa
menjadi legal standing teman-teman Satpol PP untuk melaksanakan tindakan,”
katanya, Rabu (5/8/2026).
Meski
demikian, Aris menilai belum maksimalnya penertiban kemungkinan karena
pemerintah masih mengedepankan langkah persuasif kepada para pelaku usaha
sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Mungkin
teman-teman Satpol PP masih belum menggalakkan penertiban. Bisa jadi
pendekatannya masih persuasif dulu, sosialisasi dulu kepada masyarakat,”
ujarnya.
Ia
memahami keberadaan Pertamini tumbuh karena adanya kebutuhan masyarakat. Namun
demikian, pelaksanaan regulasi tetap harus dijalankan agar tercipta ketertiban
serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
"Harapannya
pemerintah daerah dapat terus melakukan sosialisasi sekaligus menegakkan aturan
secara bertahap sehingga penataan usaha penjualan BBM di Samarinda dapat
berjalan lebih tertib," pungkasnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
