Penertiban Pertamini Punya Dasar Hukum, Tinggal Penegakan di Lapangan

SAMARINDAKeberadaan Pertamini yang masih banyak beroperasi di pinggir jalan disebut sudah memiliki dasar hukum untuk dilakukan penertiban. DPRD Kota Samarinda menilai regulasi yang ada seharusnya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menata aktivitas penjualan BBM eceran tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki ketentuan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dapat dijadikan dasar penegakan aturan.

“Dari sisi Perwali itu menyatakan bahwasanya tidak ada usaha di pinggir jalan. Kemudian di Perda Trantibum juga sebetulnya sudah ada yang mengatur. Itu bisa menjadi legal standing teman-teman Satpol PP untuk melaksanakan tindakan,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Meski demikian, Aris menilai belum maksimalnya penertiban kemungkinan karena pemerintah masih mengedepankan langkah persuasif kepada para pelaku usaha sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

“Mungkin teman-teman Satpol PP masih belum menggalakkan penertiban. Bisa jadi pendekatannya masih persuasif dulu, sosialisasi dulu kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia memahami keberadaan Pertamini tumbuh karena adanya kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan regulasi tetap harus dijalankan agar tercipta ketertiban serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

"Harapannya pemerintah daerah dapat terus melakukan sosialisasi sekaligus menegakkan aturan secara bertahap sehingga penataan usaha penjualan BBM di Samarinda dapat berjalan lebih tertib," pungkasnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan