SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut telah dibahas sebanyak dua kali dan dijadwalkan kembali dibahas satu kali sebelum masuk tahap finalisasi.
Ketua
Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda
tersebut telah menampung berbagai masukan dari anggota DPRD maupun organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait.
“Yang
pertama tadi itu mengenai Raperda tentang pemakaman umum di Kota Samarinda. Itu
sudah dua kali pembahasan. Mungkin satu kali lagi pembahasan kita finalisasi
nanti,” kata Kamaruddin, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya,
berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan akan menjadi bahan
penyempurnaan substansi Raperda. Hal itu dilakukan agar regulasi yang nantinya
ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Banyak
masukan-masukan, Kita tampung semuanya sehingga nanti Raperda ini betul-betul
berguna untuk masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.
Kamaruddin
menjelaskan, salah satu hal yang akan diatur dalam Raperda tersebut berkaitan
dengan klasifikasi pemakaman. Nantinya, terdapat pemakaman umum dan pemakaman
khusus yang memiliki karakteristik serta peruntukan masing-masing.
Untuk
pemakaman umum, lanjutnya, masyarakat dari berbagai agama tetap dapat
dimakamkan dalam satu kawasan. Namun, penataan makam tidak dilakukan secara
bercampur, melainkan dibagi berdasarkan blok sesuai agama masing-masing.
“Kalau
pemakaman umum itu di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, Konghucu. Di dalamnya, cuma tidak dicampur aduk di perkuburannya, tapi
dibuat blok per blok,” jelasnya.
Selain
pengaturan blok, Raperda juga akan memberikan standar mengenai sarana dan
prasarana pemakaman, termasuk akses jalan serta ketentuan ukuran makam. Dengan
demikian, pengelolaan pemakaman di Samarinda diharapkan memiliki standar yang
lebih jelas dan tertata.
Untuk
saat ini, Kamaruddin menyebut pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Kota
Samarinda berada di kawasan Serayu. Sementara sejumlah pemakaman yang berada di
tingkat kelurahan masih dikelola oleh Rukun Kematian (RKM). “Dalam ini semua
pembiayaan dari APBD. Baru itu yang dikelola pemerintah. Yang lainnya yang ada
di kelurahan masing-masing dikelola oleh RKM,” pungkasnya.(adv)
Penulis:
Hairil Riswan
