Pembahasan Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Tahap Finalisasi

SAMARINDARancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut telah dibahas sebanyak dua kali dan dijadwalkan kembali dibahas satu kali sebelum masuk tahap finalisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah menampung berbagai masukan dari anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Yang pertama tadi itu mengenai Raperda tentang pemakaman umum di Kota Samarinda. Itu sudah dua kali pembahasan. Mungkin satu kali lagi pembahasan kita finalisasi nanti,” kata Kamaruddin, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda. Hal itu dilakukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Banyak masukan-masukan, Kita tampung semuanya sehingga nanti Raperda ini betul-betul berguna untuk masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, salah satu hal yang akan diatur dalam Raperda tersebut berkaitan dengan klasifikasi pemakaman. Nantinya, terdapat pemakaman umum dan pemakaman khusus yang memiliki karakteristik serta peruntukan masing-masing.

Untuk pemakaman umum, lanjutnya, masyarakat dari berbagai agama tetap dapat dimakamkan dalam satu kawasan. Namun, penataan makam tidak dilakukan secara bercampur, melainkan dibagi berdasarkan blok sesuai agama masing-masing.

“Kalau pemakaman umum itu di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu. Di dalamnya, cuma tidak dicampur aduk di perkuburannya, tapi dibuat blok per blok,” jelasnya.

Selain pengaturan blok, Raperda juga akan memberikan standar mengenai sarana dan prasarana pemakaman, termasuk akses jalan serta ketentuan ukuran makam. Dengan demikian, pengelolaan pemakaman di Samarinda diharapkan memiliki standar yang lebih jelas dan tertata.

Untuk saat ini, Kamaruddin menyebut pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda berada di kawasan Serayu. Sementara sejumlah pemakaman yang berada di tingkat kelurahan masih dikelola oleh Rukun Kematian (RKM). “Dalam ini semua pembiayaan dari APBD. Baru itu yang dikelola pemerintah. Yang lainnya yang ada di kelurahan masing-masing dikelola oleh RKM,” pungkasnya.(adv)

Penulis: Hairil Riswan