Kritik Pemerintah Bukan Berarti Tidak Cinta Indonesia

SAMARINDAKritik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya rasa cinta tanah air. Justru, dalam sistem demokrasi, kritik yang disampaikan secara beradab merupakan bentuk kepedulian warga terhadap masa depan bangsa.

Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, saat menanggapi fenomena meningkatnya ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik, terutama menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah digelar 17 agustus kemarin.

"Kecewa boleh kepada pemerintah, itu manusiawi. Tapi bentuk kekecewaan itu mesti tepat," kata Arif Kurniawan, Selasa (18/8/2026).

Ia berujar, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kritik tersebut tidak boleh diartikan sebagai sikap anti-Indonesia atau hilangnya kecintaan kepada bangsa.

Arif mengibaratkan kritik kepada pemerintah seperti orang tua yang menegur anaknya. Teguran itu lahir dari rasa sayang dan keinginan agar keadaan menjadi lebih baik. "Kritik itu sama seperti orang tua ngomelin anaknya. Itu bentuk kasih sayang, bukan karena benci," ujarnya.

Ia menilai anggapan bahwa orang yang mengkritik pemerintah berarti tidak mencintai tanah air merupakan pemahaman yang keliru. Sebab, demokrasi justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Di sisi lain, Arif mengingatkan agar penyampaian kritik tetap dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan berbagai saluran, mulai dari menyampaikan pendapat di ruang publik hingga aksi unjuk rasa, selama dilakukan dengan cara yang beradab. "Protes boleh, unjuk rasa boleh, tapi yang beradab," tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap orang kini memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi tetap harus memperhatikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku. "Sekarang semua bisa jadi netizen yang menyampaikan pendapat, tapi hati-hati, kita juga ada Undang-Undang ITE," pungkasnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan