SAMARINDA – Penerapan pajak terhadap usaha kuliner di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, khususnya terkait keadilan dalam penerapannya kepada para pelaku usaha. DPRD menilai kebijakan pajak harus diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan usaha serta besaran omzet yang diperoleh.
Ketua
DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pihaknya memahami bahwa pelaku
usaha yang telah memenuhi ketentuan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak
menimbulkan ketimpangan di lapangan.
"Kalau
bicara pajak 10 persen, kalau yang satu kena, yang satu tidak, itu kan namanya
tidak adil. Jadi untuk adil itu berarti semua yang sifatnya kegiatan usaha
punya kewajiban," ujar Helmi, Selasa (11/8/2016).
Meski
demikian, Helmi menilai pemerintah tetap perlu melihat skala usaha dan
kemampuan masing-masing pelaku usaha. Menurutnya, omzet menjadi salah satu hal
yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan penerapan kewajiban pajak.
"Tinggal
mungkin nanti yang bisa dilihat sejauh mana pemasukan terhadap kegiatan itu.
Itu yang mungkin ke depannya harus agak selektif," katanya.
Ia
juga menyinggung penerapan pajak terhadap usaha kuliner yang berada di
lingkungan DPRD Kota Samarinda. Helmi mengaku belum mengetahui secara pasti
mengenai penerapan pajak 10 persen di kantin DPRD setelah dilakukan renovasi. Karena
itu, dirinya akan meminta penjelasan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris
DPRD terkait mekanisme pungutan yang diterapkan terhadap para pedagang di
lingkungan tersebut.
"Saya
malah belum tahu kalau di DPRD kena 10 persen. Nanti coba saya tanyakan kepada
Plt Sekwan mengenai yang di sini," ucapnya.
Di
sisi lain, Helmi menilai kewajiban pajak juga perlu diiringi dengan peningkatan
fasilitas bagi para pelaku usaha. Terutama apabila pemerintah atau pengelola
menetapkan pungutan kepada pedagang yang berjualan di suatu kawasan atau fasilitas
publik.
Menurutnya,
kualitas fasilitas menjadi bagian penting agar kebijakan pajak dapat diterima
secara baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat yang menjadi konsumen.
"Kalau
mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitasnya juga harus ditingkatkan.
Jadi ada keseimbangan antara kewajiban yang mereka bayar dengan fasilitas yang
mereka dapatkan," jelas Helmi.
Helmi
menegaskan, prinsip utama dalam penerapan pajak adalah keadilan. Pemerintah
daerah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar
kelompok usaha tertentu, tetapi diterapkan berdasarkan aturan dan kemampuan
masing-masing pelaku usaha.
"Optimalisasi
pendapatan daerah dari sektor pajak tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan
keberlangsungan usaha, khususnya pelaku UMKM yang memiliki skala usaha
berbeda-beda," pungkasnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
.png)