DPRD Samarinda Dorong Penerapan Pajak Kuliner Secara Adil

SAMARINDA Penerapan pajak terhadap usaha kuliner di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, khususnya terkait keadilan dalam penerapannya kepada para pelaku usaha. DPRD menilai kebijakan pajak harus diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan usaha serta besaran omzet yang diperoleh.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pihaknya memahami bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.

"Kalau bicara pajak 10 persen, kalau yang satu kena, yang satu tidak, itu kan namanya tidak adil. Jadi untuk adil itu berarti semua yang sifatnya kegiatan usaha punya kewajiban," ujar Helmi, Selasa (11/8/2016).

Meski demikian, Helmi menilai pemerintah tetap perlu melihat skala usaha dan kemampuan masing-masing pelaku usaha. Menurutnya, omzet menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan penerapan kewajiban pajak.

"Tinggal mungkin nanti yang bisa dilihat sejauh mana pemasukan terhadap kegiatan itu. Itu yang mungkin ke depannya harus agak selektif," katanya.

Ia juga menyinggung penerapan pajak terhadap usaha kuliner yang berada di lingkungan DPRD Kota Samarinda. Helmi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penerapan pajak 10 persen di kantin DPRD setelah dilakukan renovasi. Karena itu, dirinya akan meminta penjelasan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD terkait mekanisme pungutan yang diterapkan terhadap para pedagang di lingkungan tersebut.

"Saya malah belum tahu kalau di DPRD kena 10 persen. Nanti coba saya tanyakan kepada Plt Sekwan mengenai yang di sini," ucapnya.

Di sisi lain, Helmi menilai kewajiban pajak juga perlu diiringi dengan peningkatan fasilitas bagi para pelaku usaha. Terutama apabila pemerintah atau pengelola menetapkan pungutan kepada pedagang yang berjualan di suatu kawasan atau fasilitas publik.

Menurutnya, kualitas fasilitas menjadi bagian penting agar kebijakan pajak dapat diterima secara baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat yang menjadi konsumen.

"Kalau mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitasnya juga harus ditingkatkan. Jadi ada keseimbangan antara kewajiban yang mereka bayar dengan fasilitas yang mereka dapatkan," jelas Helmi.

Helmi menegaskan, prinsip utama dalam penerapan pajak adalah keadilan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kelompok usaha tertentu, tetapi diterapkan berdasarkan aturan dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.

"Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha, khususnya pelaku UMKM yang memiliki skala usaha berbeda-beda," pungkasnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan