TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Empat Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026) itu akan menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan masyarakat, pengembangan ekonomi kampung, serta ketahanan pangan daerah.
Bupati Berau Sri
Juniarsih Mas menyampaikan, keempat Perda itu bertindak sebagai regulasi, yang
memiliki peran strategis mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Regulasi yang disusun tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi
harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan yang terus
berkembang," tegasnya.
Masing-masing Raperda
yang disahkan sebenarnya memiliki arti penting sesuai dengan sektornya. Selain
itu, juga diharapkan dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik oleh
seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. "Regulasi
yang kita lahirkan harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus
manfaat yang nyata bagi masyarakat," imbuhnya.
Khusus terkait
penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Sri
Juniarsih Mas menilai kedua regulasi tersebut semakin penting di tengah
tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks, termasuk perubahan iklim dan
kondisi musim kemarau.
Kesepakatan bersama
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 dengan agenda
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan
empat Raperda.
Empat Raperda yang
disepakati adalah Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,
Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK),
Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
"Keempat Raperda ini
memiliki arti penting dalam memperkuat landasan pembangunan di Kabupaten Berau.
Karena itu, saya berharap setelah ditetapkan nantinya dapat benar-benar
diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas
dan kewenangannya," pungkasnya. (mel/nk/ADV)

