Kerusakan Sempadan Sungai Disebut Jadi Pemicu Utama Banjir Samarinda

SAMARINDAKerusakan kawasan sempadan sungai dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah persoalan banjir di Kota Samarinda. Kondisi tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat perlindungan kawasan bantaran sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut didasari hasil kajian terhadap berbagai penyebab kerusakan lingkungan yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir di Kota Tepian. Menurutnya, persoalan banjir tidak bisa hanya dilihat dari pembangunan fisik semata, tetapi juga harus menyentuh aspek tata ruang dan perlindungan kawasan sungai.

"Kami mencoba mengurai satu per satu apa saja penyebab terjadinya banjir di Samarinda. Dari berbagai pembahasan bersama tim pakar lingkungan hidup, kami melihat persoalan sempadan sungai menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk dibenahi," ujar Arie, Selasa (28/7/2026)

Ia menerangkan, kajian yang dilakukan Pansus III membagi kondisi daerah aliran sungai ke dalam tiga segmen, yakni wilayah hulu, tengah, dan hilir. Dari ketiga kawasan tersebut, justru wilayah tengah menjadi bagian yang paling rentan mengalami kerusakan karena tingginya aktivitas masyarakat.

"Yang lebih parah justru wilayah tengah. Di sanalah aktivitas masyarakat paling banyak terjadi. Kalau hulu dan hilir relatif lebih sedikit, tetapi kawasan tengah menjadi pusat berbagai aktivitas sehingga tekanan terhadap lingkungan jauh lebih besar," katanya.

Arie menilai, salah satu bentuk kerusakan yang paling terlihat ialah semakin banyaknya aktivitas masyarakat di kawasan sempadan sungai. Bahkan, di sejumlah lokasi, bangunan tidak lagi berdiri di tepi sungai, melainkan telah meluas hingga berada di atas badan sungai.

"Kita memiliki sekitar 15 daerah aliran sungai di Samarinda. Salah satu yang paling memprihatinkan adalah Sungai Karang Mumus. Di beberapa titik, masyarakat bukan lagi beraktivitas di pinggir sungai, tetapi sudah merambah ke atas sungai. Kondisi seperti ini tentu menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir," ungkapnya.

Menurut Arie, penataan sempadan sungai bukan hanya bertujuan mengurangi genangan saat musim hujan, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan bantaran sungai sebagai ruang terbuka yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan dan kelancaran aliran air.

"Karena itu, kami memandang penataan sempadan sungai harus menjadi perhatian bersama. Kalau kawasan ini tetap dibiarkan rusak, maka upaya pengendalian banjir akan semakin sulit dilakukan meskipun pembangunan infrastruktur terus berjalan," tegasnya.

Ia berharap keberadaan Raperda tersebut nantinya mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga kawasan sempadan sungai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi merusak bantaran sungai.

"Harapan kami, perda ini nantinya bisa menjadi langkah nyata untuk memperbaiki lingkungan sekaligus meminimalkan risiko banjir di Kota Samarinda," tutup Arie. (ADV)

Penulis: Hairil Riswan