SAMARINDA – Kerusakan kawasan sempadan sungai dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah persoalan banjir di Kota Samarinda. Kondisi tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat perlindungan kawasan bantaran sungai.
Sekretaris
Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa pembahasan
Raperda tersebut didasari hasil kajian terhadap berbagai penyebab kerusakan
lingkungan yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir di Kota Tepian.
Menurutnya, persoalan banjir tidak bisa hanya dilihat dari pembangunan fisik
semata, tetapi juga harus menyentuh aspek tata ruang dan perlindungan kawasan
sungai.
"Kami
mencoba mengurai satu per satu apa saja penyebab terjadinya banjir di
Samarinda. Dari berbagai pembahasan bersama tim pakar lingkungan hidup, kami
melihat persoalan sempadan sungai menjadi salah satu faktor yang sangat penting
untuk dibenahi," ujar Arie, Selasa (28/7/2026)
Ia
menerangkan, kajian yang dilakukan Pansus III membagi kondisi daerah aliran
sungai ke dalam tiga segmen, yakni wilayah hulu, tengah, dan hilir. Dari ketiga
kawasan tersebut, justru wilayah tengah menjadi bagian yang paling rentan
mengalami kerusakan karena tingginya aktivitas masyarakat.
"Yang
lebih parah justru wilayah tengah. Di sanalah aktivitas masyarakat paling
banyak terjadi. Kalau hulu dan hilir relatif lebih sedikit, tetapi kawasan
tengah menjadi pusat berbagai aktivitas sehingga tekanan terhadap lingkungan
jauh lebih besar," katanya.
Arie
menilai, salah satu bentuk kerusakan yang paling terlihat ialah semakin
banyaknya aktivitas masyarakat di kawasan sempadan sungai. Bahkan, di sejumlah
lokasi, bangunan tidak lagi berdiri di tepi sungai, melainkan telah meluas
hingga berada di atas badan sungai.
"Kita
memiliki sekitar 15 daerah aliran sungai di Samarinda. Salah satu yang paling memprihatinkan
adalah Sungai Karang Mumus. Di beberapa titik, masyarakat bukan lagi
beraktivitas di pinggir sungai, tetapi sudah merambah ke atas sungai. Kondisi
seperti ini tentu menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir," ungkapnya.
Menurut
Arie, penataan sempadan sungai bukan hanya bertujuan mengurangi genangan saat
musim hujan, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan bantaran sungai sebagai
ruang terbuka yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan dan kelancaran aliran
air.
"Karena
itu, kami memandang penataan sempadan sungai harus menjadi perhatian bersama.
Kalau kawasan ini tetap dibiarkan rusak, maka upaya pengendalian banjir akan
semakin sulit dilakukan meskipun pembangunan infrastruktur terus
berjalan," tegasnya.
Ia
berharap keberadaan Raperda tersebut nantinya mampu menjadi dasar hukum yang
lebih kuat dalam menjaga kawasan sempadan sungai sekaligus meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi
merusak bantaran sungai.
"Harapan
kami, perda ini nantinya bisa menjadi langkah nyata untuk memperbaiki
lingkungan sekaligus meminimalkan risiko banjir di Kota Samarinda," tutup
Arie. (ADV)
Penulis:
Hairil Riswan
