JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan artis Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Humas PA Jaksel, H. Suryana, mengungkapkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung.
"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang
disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran
dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis
hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu
dikabulkan," kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap
soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan tersebut. Meski belum inkrah dan
nama lengkap belum bisa disebut, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak
berinisial NS terbukti.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam
persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya
pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya
karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim
menyatakan itu terbukti," beber Suryana.
Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban
sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang
nusyuz atau durhaka kepada suami.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga
pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga
tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang
nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkapnya.
Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang
istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.
"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara
suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh
karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,"
pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan,
meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk
banding.
Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari
pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan
Baim Wong. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7
Oktober 2024. (nk/dtc)