TANJUNG REDEB - Hingga kini, permasalahan perizinan usaha galian C di Kabupaten Berau menjadi hal yang tak kunjung ada muaranya. Bahkan, Pemkab Berau terus berusaha mendorong agar proses pengurusan perizinan para pemilik usaha ini bisa mendapatkan legalitas.
Proses penerbitan izin
usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ini pun
sudah sering disuarakan dalam aksi unjuk rasa. Terbaru, aksi massa yang
dilakukan sejumlah sopir truk yang juga mengeluhkan lambatnya proses perizinan.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persoalan tersebut. Saat
ini, proses penerbitan izin masih memerlukan waktu cukup panjang karena
kewenangan berada di luar Pemerintah Kabupaten.
“Saya sudah bertemu
dengan Kadis ESDM membahas soal proses perizinannya yang memang cenderung
berbelit-belit dan lama. Seandainya kewenangan itu ada di kita, mungkin akan
lebih mudah," ujar Muhammad Said.
Ia menjelaskan, Pemkab
Berau telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Asisten II
Sekretariat Daerah disebut telah melakukan fasilitasi, sementara Dinas ESDM
juga telah melakukan koordinasi guna mempercepat proses perizinan.
“Mudah-mudahan bisa
segera ada percepatan. Beberapa waktu lalu Kadis ESDM juga sudah datang ke
Berau untuk membantu proses tersebut,” katanya.
Muhammad Said
menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan perhatian
serius terhadap persoalan ini. Pasalnya, keterlambatan penerbitan izin
berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak potensi ini. Komoditas
seperti tanah urug, sirtu, dan pasir merupakan objek pajak daerah yang hanya
dapat dipungut apabila kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi.
“Kalau tidak ada izin,
pendapatan khusus MBLB juga tidak akan didapatkan. Selama kegiatan itu belum
berizin, pajaknya juga tidak bisa dipungut sehingga daerah kehilangan potensi
pendapatan,” tutupnya. (mel/nk/ADV)

