SAMARINDA – Keluarga pasien Ediyanto Wong, korban dugaan malapraktek operasi jantung kembali mencuatkan kasus yang dialami ayahnya. Kawat pemandu (guidewire) sepanjang 2 cm yang putus tertinggal di dalam jantung pasien usai melakukan operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS). Menggandeng Firma Hukum JMJ & Partners, mereka menggelar konferensi pers di Café Pluto Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu (26/9/2026).
“Firma Hukum JMJ &
Partners selaku kuasa hukum dari Bapak Dennis (anak dari Bapak Ediyanto Wong),
selanjutnya disebut sebagai klien, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14
September 2026. Hari ini selaku Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud, memberikan
Siaran Pers terkait peristiwa hukum yang dialami oleh Bapak Ediyanto Wong,”
ungkap salah satu pengacara keluarga pasien, Andy Akbar.
Dia menyampaikan, Ediyanto
Wong merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak tahun 2022. Pada 18
Februari 2026, kondisi kesehatan pasien Ediyanto Wong menurun. Pasien merasakan
nyeri ulu hati, rasa tidak nyaman di dada dan punggung pada saat menjalani cuci
darah di RSUD AWS.
“Pada 19 Februari 2026,
karena sakit pada dada dan punggung masih dirasakan sejak malam sebelumnya,
Bapak Ediyanto Wong bersama Ibu Yetlie Sulistio (Istri) pergi ke Ruang
Hemodialisis (Cuci Darah) RSUD AWS untuk meminta pertolongan,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata dia, Ediyanto
Wong dan istri disarankan oleh dr. Kuntjoro Yakti untuk menghubungi MF. “Istri
Bapak Ediyanto Wong menghubungi dr. MF. Kemudian dr. MF datang dan melakukan
tindakan penanganan,” kata dia.
Dia menyampaikan, serangkaian
tindakan medis kepada Bapak Ediyanto Wong dilakukan oleh MF di Cath Lab RSUD
AWS berupa pemasangan stent/ring pada jantungnya. “Terdapat benda asing di
dalam organ jantung Bapak Ediyanto Wong, berupa guidewire atau kawat yang putus
dan tertinggal pada jantung Bapak Ediyanto Wong dan menyebabkan kondisi
kesehatannya terus memburuk,” jelas dia.
Lebih lanjut, kata dia, Mount
Elizabeth Novena Hospital Singapura menyatakan guidewire atau kawat putus yang
tertinggal tersebut diakibatkan oleh tindakan sebelumnya yang dilakukan oleh dr.
MF di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. “Guidewire/kawat putus yang tertinggal
tersebut juga dinyatakan tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di
dalam jantung Bapak Ediyanto Wong,” tandas dia.
Menurut dia, CD rekaman
video tindakan medis oleh dr. MF yang diberikan oleh RSUD AWS tidak utuh.
Terdapat bagian-bagian terpotong, sehingga beberapa informasi terkait tindakan
yang sudah dilakukan tidak diketahui.
“Atas keterangan Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura tersebut, klien
melakukan pengaduan dan laporan atas tindakan dan pelayanan medis dr. MF pada
13 April 2026 kepada RSUD AWS,” ungkap dia.
Berdasarkan pengaduan tersebut, kata dia, RSUD AWS melakukan pertemuan
dengan klien dan mediasi antara klien selaku keluarga pasien Ediyanto Wong
dengan dr. MF. “Pertemuan dan mediasi telah dilakukan sebanyak 14 kali terhitung
sejak 20 April 2026 hingga 14 Agustus 2026,” kata dia.
Atas rangkaian peristiwa tersebut,
Andy Akbar mengatakan, terdapat fakta-fakta dan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa dr.
MF mengakui tidak memberi penjelasan kepada keluarga Ediyanto Wong, baik
sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026 dilakukan.
“Ini diakui oleh dr. MF, dan
disampaikan dalam mediasi ke-2 pada 5 Mei 2026. Dimana seharusnya klien dan
Bapak Ediyanto Wong mendapatkan penjelasan berupa diagnosis, indikasi, tindakan
pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya, risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi, alternatif tindakan lain dan risikonya, prognosis setelah
memperoleh tindakan,” jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, dr.
MF mengakui telah melakukan kelalaian dalam tindakan medisnya. Ini disampaikan
via pesan text WhatsApp (WA) kepada kliennya pada 5 Mei 2026.
“dr. MF mengakui tidak
membaca rekam medis Bapak Ediyanto Wong sebelum melakukan tindakan. Hal ini
disampaikan oleh dr. MF, pada Mediasi ke-2 tanggal 5 Mei 2026. Atas tindakan
tidak membaca rekam medis, Bapak Ediyanto Wong mendapatkan penanganan medis
yang tidak tepat di RSUD AWS,” ucap dia.
Menurut dia, kelalaian dr.
MF, dengan meninggalkan guidewire atau kawat
putus pada jantung pasien Ediyanto Wong, mengakibatkan luka berat dan sakit
yang berkepanjangan berdasarkan pernyataan resmi dari Mount Elizabeth Novena
Hospital Singapura.
“Terdapat dugaan
manipulasi atau sekurang-kurangnya informasi yang ditutup-tutupi oleh dr. MF, dan
RSUD AWS atas kondisi Bapak Ediyanto Wong, berupa CD rekaman video tindakan
medis yang diberikan kepada klien untuk diserahkan dan dianalisa oleh Mount
Elizabeth Novena Hospital Singapura guna menentukan tindakan medis lanjutan
yang tepat, terdapat detik-detik yang dipotong dan menyebabkan rekaman video
tidak utuh,” beber Andy Akbar.
Dia juga menyampaikan terdapat
dugaan manipulasi atau sekurang-kurangnya informasi yang ditutup-tutupi oleh dr.
MF dan RSUD AWS atas kondisi pasien Ediyanto Wong, berupa surat pengantar yang
diterbitkan oleh RSUD AWS, dimana didalamnya menjelaskan Ediyanto Wong dalam
kondisi kesehatan yang baik. Ini bertentangan dengan fakta pasien Ediyanto Wong
dalam kondisi kesehatan yang buruk.
“Bahwa terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dr. MF dan RSUD
AWS dalam melakukan tindakan pelayanan kesehatan kepada Bapak Ediyanto Wong.
Kelalaian ini patut diduga merupakan sebuah pelanggaran atas sejumlah protokol
dan ketentuan berbagai aturan dalam melakukan tindakan medis dan pemberian pelayanan
kesahatan,” tandas dia.
Untuk itu, kata dia, Firma Hukum JMJ selaku kuasa hukum dari klien
menuntut dan mendesak dr. MF dan RSUD AWS untuk bertanggungjawab atas kelalaian
serangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan kepada pasien
Ediyanto Wong.
“Diduga, sekurang-kurangnya dr. MF dan RSUD AWS telah melakukan
pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, UU Nomor 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor
290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Permenkes
Nomor 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis,” ungkap Andy Akbar.
Sementara itu, Dennis
Wongso, salah satu anak pasien Ediyanto
Wong, menyampaikan, guidewire masih tertinggal di dalam jantung ayahnya.
Kondisi tersebut memberikan dampak berkepanjangan terhadap kesehatan ayahnya. “Guidewire
masih disitu (tertinggal dalam jantung,red). Kondisinya masih rawat jalan, dan
tidak bisa berjalan normal. Kami berharap ada tanggungjawab dari pihak RSUD AWS,”
ucap dia.
Sedangkan, salah satu
pengacara lainnya, Jufri Musa, menyampaikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan
kompensasi Rp5 miliar. Dan, kompensasi tersebut mestinya harus direalisasikan
Juli 2026. Tetapi, hingga kini kesepakatan itu tidak direalisasikan. “Ada
kesepakatan kompensasi Rp5 miliar. Mestinya ditunaikan Juli. Tetapi,
kesepakatan itu tidak ditunaikan sampai sekarang,” tandas dia. (red)
