Guidewire Tertinggal di Jantung, Mediasi di DPRD Kaltim Alami Jalan Buntu

SAMARINDA –  DPRD Provinsi Kaltim memediasi masalah guidewire tertinggal di jantung pasien saat menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahab Sjahranie melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026). Hasilnya, mediasi tersebut mengalami jalan buntu. Sebab, tidak ada titik temu soal skema pembayaran dan penambahan tuntutan dari pihak keluarga pasien.

RDP dihadiri Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Perwakilan Ombudsman Kaltim, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kuasa Hukum Dennis Wongso (konsultan Hukum JMJ & Partner), dan perwakilan keluarga korban. Rapat digelar untuk mendengarkan penjelasan para pihak terkait kasus yang dialami pasien EW.

“Mediasi mengalami jalan buntu, karena soal skema pembayaran dan penambahan angka tuntutan dari pihak keluarga,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi usai RDP di DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).

Dia menyampaikan perjanjian awal ditandatangani 29 Juni dan harus diselesaikan paling lambat 29 Juli senilai Rp5 miliar. Tetapi kesepakatan itu belum terealisasi.

“Pihak dokter mengaku tidak sanggup membayar tunai dan meminta dicicil. Kemudian, karena tidak ada kejelasan, pihak pasien menaikkan tuntutan menjadi Rp6,5 miliar. Karena ada pembengkakan biaya pengobatan ke Singapura,” ungkap Darlis.

Dia terus mendorong masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.  Agar, penanganan medis pasien tidak terlantar. “Manajemen RSUD AWS sendiri menyatakan siap kembali memediasi dokter bersangkutan untuk memenuhi angka kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar,” terangnya.

Menurut Darlis, pihak keluarga pasien meminta waktu hingga 6 Oktober. Mereka ingin berunding internal. “Komisi IV mengharapkan masalah ini tidak berlarut-larut, supaya keluarga pasien bisa fokus pemulihan kesehatan pasien,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Jufri Musa, menegaskan kesepakatan tertulis senilai Rp5 miliar telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kesepakatan tertulis Rp5 miliar itu yang dibuat itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Apabila mereka terkendala dan meminta digugat di pengadilan, kami sebagai kuasa hukum sangat siap,” tandas Jufri.

Dia juga mencatat pernyataan Dewan Pengawas RSUD AWS, yang menyampaikan kawat tertinggal itu sebagai tindakan sengaja demi penanganan darurat. Ini  menjadi catatan penting bagi tim hukumnya. “Total biaya pengobatan pasien ke luar negeri sampai sekarang terus bertambah. Kondisi pasien masih sakit. Pasien baru selesai menjalani operasi lanjutan di Singapura,” ungkap dia. (nk)