SAMARINDA – DPRD Provinsi Kaltim memediasi masalah guidewire tertinggal di jantung pasien saat menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahab Sjahranie melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026). Hasilnya, mediasi tersebut mengalami jalan buntu. Sebab, tidak ada titik temu soal skema pembayaran dan penambahan tuntutan dari pihak keluarga pasien.
RDP dihadiri Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Perwakilan
Ombudsman Kaltim, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kuasa Hukum Dennis Wongso
(konsultan Hukum JMJ & Partner), dan perwakilan keluarga korban. Rapat digelar
untuk mendengarkan penjelasan para pihak terkait kasus yang dialami pasien EW.
“Mediasi
mengalami jalan buntu, karena soal skema pembayaran dan penambahan angka
tuntutan dari pihak keluarga,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad
Darlis Pattalongi usai RDP di DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).
Dia
menyampaikan perjanjian awal ditandatangani 29 Juni dan harus diselesaikan
paling lambat 29 Juli senilai Rp5 miliar. Tetapi kesepakatan itu belum terealisasi.
“Pihak
dokter mengaku tidak sanggup membayar tunai dan meminta dicicil. Kemudian, karena
tidak ada kejelasan, pihak pasien menaikkan tuntutan menjadi Rp6,5 miliar.
Karena ada pembengkakan biaya pengobatan ke Singapura,” ungkap Darlis.
Dia terus mendorong masalah ini diselesaikan secara
kekeluargaan. Agar, penanganan medis
pasien tidak terlantar. “Manajemen RSUD AWS sendiri menyatakan siap kembali
memediasi dokter bersangkutan untuk memenuhi angka kesepakatan awal sebesar Rp5
miliar,” terangnya.
Menurut Darlis, pihak keluarga pasien meminta waktu hingga 6 Oktober.
Mereka ingin berunding internal. “Komisi IV mengharapkan masalah ini tidak
berlarut-larut, supaya keluarga pasien bisa fokus pemulihan kesehatan pasien,” katanya.
Sementara
itu, Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Jufri Musa, menegaskan kesepakatan tertulis senilai
Rp5 miliar telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kesepakatan
tertulis Rp5 miliar itu yang dibuat itu berlaku sebagai undang-undang bagi para
pihak. Apabila mereka terkendala dan meminta digugat di pengadilan, kami sebagai
kuasa hukum sangat siap,” tandas Jufri.
Dia juga mencatat
pernyataan Dewan Pengawas RSUD AWS, yang menyampaikan
kawat tertinggal itu sebagai tindakan sengaja demi penanganan darurat. Ini menjadi catatan penting bagi tim hukumnya. “Total
biaya pengobatan pasien ke luar negeri sampai sekarang terus bertambah.
Kondisi pasien masih sakit. Pasien baru selesai
menjalani operasi lanjutan di Singapura,” ungkap dia. (nk)
