SAMARINDA – Kasus guidewire atau kawat medis tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Perwakilan Ombudsman Kaltim, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kuasa Hukum Dennis Wongso (konsultan Hukum JMJ & Partner), dan perwakilan keluarga korban. Rapat digelar untuk mendengarkan penjelasan para pihak terkait kasus yang dialami pasien EW.
Usai menghadiri RDP di Gedung DPRD Kaltim, Ketua Dewan Pengawas RSUD
AWS, Syahrir Pasinringi, menyampaikan guidewire tertinggal di dalam jantung
belum bisa dinyatakan sebagai malapraktik. Sebab, dugaan kelalaian medis mesti
dibuktikan lewat mekanisme profesi, dengan melibatkan dokter spesialis dan
memiliki kompetensi di bidang terkait.
“Malapraktik atau kelalaian medis mesti dibuktikan melalui majelis dan ahli
dokter spesialis jantung. Persoalan medis itu tidak bisa dijelaskan melalui
orang awam,” tandas dia.
Syahrir menyampaikan, pihak rumah sakit tidak bisa menyimpulkan terjadi kesalahan
medis sebelum ada hasil penilaian dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kompetensi
dan wewenang di bidangnya. “Kita tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada dasar
hukum kesalahannya,” cetus dia.
Dia mengatakan kondisi pasien EW saat menjalani tindakan medis di RSUD
AWS sebelumnya telah memiliki riwayat pemasangan ring di Sungapura. Dan, pasien
menjalani cuci darah di RSUD AWS. Ketika menjalani perawatan, pasien mengalami
serangan jantung. Sehingga pasien membutuhkan tindakan medis segera.
“Saat itu, kebetulan pasien menjalani cuci darah di rumah sakit, kena
serangan jantung. Pasien itu merupakan pasien dari Singapura. Dan pasien sebelumnya
sudah pasang ring di Singapura. Saat pasien terkena serangan jantung, kata dia,
dokter mesti mengutamakan keselamatan pasien,” jelas dia.
Syahrir mengungkapkan soal guidewire yang disebut tertinggal di jantung
pasien, mesti perlu penjelasan medis. Tujuannya, memastikan apakah benda berkaitan
langsung dengan keluhan pasien.
“Apakah cincin yang dipasang dr F itu menyebabkan pasien kesakitan? Kan
ada tiga pembuluh darah. Kita tidak bisa memastikan, kalau yang dipasang itu
membuat pasien kesakitan. Jadi belum tentu. Kan bisa saja yang lain. Siapa yang
bisa membutikan?” tandas dia.
Berdasarkan informasi, kalau guidewire itu sengaja dibiarkan di dalam
tubuh pasien, Syahrir menyampaikan, sesuai keterangan dr.F, keputusan itu berkaitan
dengan kondisi pasien saat itu, dan sebagai upaya menyelamatkan nyawa pasien. “Nah,
itu tadi, menurut dr. F, salah satunya sebagai upaya untuk menyelamatkan nyawa
pasien,” ucap dia.
Syahrir menyampaikan, aspek medis soal tindakan jantung mesti
diterangkan dokter spesialis dan memiliki kompetensi. “Penjelasan ahli sangat
diperlukan. Agar, masalah ini tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi pihak yang
tidak memiliki kompetensi medis,” tandasnya.
Dia juga mengemukakan, Kementerian Kesehatan telah melakukan audit
kepada RSUD AWS. Hasilnya, tidak ditemukan masalah terkait pelayanan rumah
sakit. Walaupun ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) perlu
disempurnakan. “Kemenkes sudah melakukan audit. Tidak ditemukan masalah. Hanya ada
sejumlah SOP perlu kita sempurnakan. Itu sudah biasa dalam rumah sakit,” ucap
dia. (nk)
