Guidewire Tertinggal di Jantung, Dewas RSUD AWS Sebut Belum Bisa Dinyatakan Malapraktik

SAMARINDA – Kasus guidewire atau kawat medis tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Perwakilan Ombudsman Kaltim, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kuasa Hukum Dennis Wongso (konsultan Hukum JMJ & Partner), dan perwakilan keluarga korban. Rapat digelar untuk mendengarkan penjelasan para pihak terkait kasus yang dialami pasien EW.

Usai menghadiri RDP di Gedung DPRD Kaltim, Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Syahrir Pasinringi, menyampaikan guidewire tertinggal di dalam jantung belum bisa dinyatakan sebagai malapraktik. Sebab, dugaan kelalaian medis mesti dibuktikan lewat mekanisme profesi, dengan melibatkan dokter spesialis dan memiliki kompetensi di bidang terkait.

“Malapraktik atau kelalaian medis mesti dibuktikan melalui majelis dan ahli dokter spesialis jantung. Persoalan medis itu tidak bisa dijelaskan melalui orang awam,” tandas dia.

Syahrir menyampaikan, pihak rumah sakit tidak bisa menyimpulkan terjadi kesalahan medis sebelum ada hasil penilaian dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang di bidangnya. “Kita tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada dasar hukum kesalahannya,” cetus dia.

Dia mengatakan kondisi pasien EW saat menjalani tindakan medis di RSUD AWS sebelumnya telah memiliki riwayat pemasangan ring di Sungapura. Dan, pasien menjalani cuci darah di RSUD AWS. Ketika menjalani perawatan, pasien mengalami serangan jantung. Sehingga pasien membutuhkan tindakan medis segera.

“Saat itu, kebetulan pasien menjalani cuci darah di rumah sakit, kena serangan jantung. Pasien itu merupakan pasien dari Singapura. Dan pasien sebelumnya sudah pasang ring di Singapura. Saat pasien terkena serangan jantung, kata dia, dokter mesti mengutamakan keselamatan pasien,” jelas dia.

Syahrir mengungkapkan soal guidewire yang disebut tertinggal di jantung pasien, mesti perlu penjelasan medis. Tujuannya, memastikan apakah benda berkaitan langsung dengan keluhan pasien.

“Apakah cincin yang dipasang dr F itu menyebabkan pasien kesakitan? Kan ada tiga pembuluh darah. Kita tidak bisa memastikan, kalau yang dipasang itu membuat pasien kesakitan. Jadi belum tentu. Kan bisa saja yang lain. Siapa yang bisa membutikan?” tandas dia.

Berdasarkan informasi, kalau guidewire itu sengaja dibiarkan di dalam tubuh pasien, Syahrir menyampaikan, sesuai keterangan dr.F, keputusan itu berkaitan dengan kondisi pasien saat itu, dan sebagai upaya menyelamatkan nyawa pasien. “Nah, itu tadi, menurut dr. F, salah satunya sebagai upaya untuk menyelamatkan nyawa pasien,” ucap dia.

Syahrir menyampaikan, aspek medis soal tindakan jantung mesti diterangkan dokter spesialis dan memiliki kompetensi. “Penjelasan ahli sangat diperlukan. Agar, masalah ini tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi pihak yang tidak memiliki kompetensi medis,” tandasnya.

Dia juga mengemukakan, Kementerian Kesehatan telah melakukan audit kepada RSUD AWS. Hasilnya, tidak ditemukan masalah terkait pelayanan rumah sakit. Walaupun ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) perlu disempurnakan. “Kemenkes sudah melakukan audit. Tidak ditemukan masalah. Hanya ada sejumlah SOP perlu kita sempurnakan. Itu sudah biasa dalam rumah sakit,” ucap dia. (nk)