TANJUNG REDEB – Meskipun Kabupaten Berau memiliki anggaran atau dana Biaya Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukkan untuk penanganan bencana, namun hingga kini dana itu belum bisa dipergunakan. Karena itu, Pemkab Berau mulai mencari skema pembiayaan atau alternatif lain yang memungkinkan, untuk bisa membantu memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus meluas di Berau.
"Belum ada rincian atau detil kebutuhan pasti untuk anggaran
operasional dari OPD teknis, yakni BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar)
Berau," terang Sekda Berau, Muhammad Said beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, kebutuhan anggaran penanganan karhutla tidak hanya
berkaitan dengan pengerahan personel. Operasional armada pemadam juga
membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup, terutama ketersediaan Bahan Bakar
Minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan dan peralatan pemadaman, serta logistik
bagi personel yang bertugas di lokasi kebakaran.
"Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan taktis
dapat dipenuhi tanpa harus menunggu terlalu lama," tambahnya.
Di sisi lain, kata dia, Pemkab Berau sedang mengkaji kemungkinan
perubahan status kebencanaan daerah. Kajian tersebut tidak hanya
mempertimbangkan jumlah titik kebakaran, tetapi juga dampaknya terhadap
masyarakat dan berbagai sektor pelayanan publik.
“Data dari sejumlah instansi menjadi bahan pertimbangan dalam proses
tersebut. Pemerintah menghimpun informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika (BMKG), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK), hingga Dinas Pendidikan,” jelas dia.
Dari hasil kajian cepat BPBD, lanjut dia, kondisi karhutla dinilai telah
memberikan dampak yang semakin luas. Namun, keputusan untuk meningkatkan status
menjadi tanggap darurat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dan, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berkoordinasi dengan
pemerintah pusat untuk mencari alternatif pembiayaan yang dapat digunakan dalam
kondisi darurat.
“Kita mencari opsi lain, misalnya statusnya tetap Siaga, tetapi bantuan
dan pencairan anggaran untuk kemudahan operasional darurat tetap bisa dilakukan
di lapangan,” pungkasnya.
Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah
memiliki ruang fiskal untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan
karhutla, meski status kedaruratan belum ditingkatkan. (mel)
