Dana BTT Belum Bisa Dipergunakan Karhutla, Pemkab Berau Upayakan Opsi Alternatif

TANJUNG REDEB –  Meskipun Kabupaten Berau memiliki anggaran atau dana Biaya Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukkan untuk penanganan bencana, namun hingga kini dana itu belum bisa dipergunakan. Karena itu, Pemkab Berau mulai mencari skema pembiayaan atau alternatif lain yang memungkinkan, untuk bisa membantu memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus meluas di Berau.

"Belum ada rincian atau detil kebutuhan pasti untuk anggaran operasional dari OPD teknis, yakni BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Berau," terang Sekda Berau, Muhammad Said beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, kebutuhan anggaran penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pengerahan personel. Operasional armada pemadam juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup, terutama ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan dan peralatan pemadaman, serta logistik bagi personel yang bertugas di lokasi kebakaran.

"Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan taktis dapat dipenuhi tanpa harus menunggu terlalu lama," tambahnya.

Di sisi lain, kata dia, Pemkab Berau sedang mengkaji kemungkinan perubahan status kebencanaan daerah. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan jumlah titik kebakaran, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan berbagai sektor pelayanan publik.

“Data dari sejumlah instansi menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut. Pemerintah menghimpun informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga Dinas Pendidikan,” jelas dia.

Dari hasil kajian cepat BPBD, lanjut dia, kondisi karhutla dinilai telah memberikan dampak yang semakin luas. Namun, keputusan untuk meningkatkan status menjadi tanggap darurat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari alternatif pembiayaan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.

“Kita mencari opsi lain, misalnya statusnya tetap Siaga, tetapi bantuan dan pencairan anggaran untuk kemudahan operasional darurat tetap bisa dilakukan di lapangan,” pungkasnya.

Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla, meski status kedaruratan belum ditingkatkan. (mel)