SAMARINDA – Kasus perampasan disertai ancaman dengan tersangka IS dengan pelapor SN sampai sekarang masih belum mendapat kejelasan. Padahal, terlapor IS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Februari 2025. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/16/2/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan Polda Kaltim.
Selang 15 bulan dari
penetapan tersanga terlapor, kuasa hukum pelapor kembali mempertanyakan
kelanjutan kasus tersebut.
Ditemui disalah satu kedai kopi di Samarinda, Agus
Shali kuasa hukum SN mempertanyakan sikap Polda Kaltim yang sampai sekang belum
melakukan penahanan terhadap tersangka. “Ada apa dengan Polda Kaltim? Itu
pertanyaannya. Kenapa sih kepolisian tidak mau melakukan penahanan?” tandas
Agus Shali.
Agus menyebut pihaknya
tegak lurus pada persoalan hukum, menghindari polemik diluar koridor hukum. “Kita
tidak akan berusaha membuat opini publik. Kami tetap ingin membuat hukum ini
berdiri pada porsinya,” ucap dia.
Selama ini, kata dia,
pihaknya hanya meminta kejelasan hukum kasus tersebut. “Kami hanya monitor,
meminta perkembangan informasi baik dari jaksa maupun penyidik untuk mengawal
kasus ini sampai sejauh mana sekarang,” katanya.
Kuasa hukum pelapor mengaku dalam waktu dekat kliennya
kembali dipanggil penyidik Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat klien kami akan dimintai keterangan tambahan mungkin ada
keterangan-keterangan yang harus dipertajam,” ungkapnya.
Sebelumnya, terlapor IS telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak 17 Februari 2025 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5
tahun. Namun, tersangka IS dikabarkan masih bebas berkeliaran. “Ini ancaman
diatas 5 tahun yang sangat memungkinkan penyidik melakukan penahanan, kenapa
kok nggak ditahan-tahan sampai hari ini, sudah setahun lebih,” ucap dia.
Agus membantah tudingan penggunaan alat kekuasaan
dalam kasus tersebut. “Ini membuktikan kami tidak menggunakan alat kekuasaan apapun
terkait proses hukum ini. Kami tetap berprasangka baik dengan penyidik,
walaupun timbul pertanyaan dan inipun kami pertanyakan,” tandas dia. (red)
