SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda mulai menemukan indikasi ketidaksinkronan data dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), salah satunya pada indikator Kota Layak Anak yang melibatkan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wakil
Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa salah satu komponen dalam
penilaian Kota Layak Huni adalah turunan indikator Kota Layak Anak, yang di
dalamnya mencakup kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam paparan yang disampaikan, capaian indikator tersebut terlihat tinggi, bahkan disebut melampaui rata-rata nasional. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa realisasi kepemilikan KIA belum sepenuhnya optimal. “Kalau dilihat dari angka secara umum memang tinggi, tapi ketika kita breakdown lebih detail, ternyata yang memiliki KIA itu belum sampai 100 persen. Masih di kisaran 70-an persen,” jelas Abdul Rohim.
Menurutnya,
kondisi ini menjadi contoh konkret adanya potensi kesenjangan antara data
agregat yang ditampilkan dalam LKPJ dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan tersebut, lanjutnya, menjadi bahan penting bagi Pansus untuk menelusuri lebih jauh validitas indikator yang digunakan, termasuk bagaimana angka capaian itu disusun dan apa yang sebenarnya direpresentasikan. “Ini yang sedang kita dalami. Jadi angka yang disebut itu sebenarnya merepresentasikan apa, kemudian capaiannya benar atau tidak. Itu yang sedang kita gali,” ujarnya.
Meski sudah mulai menemukan sejumlah indikasi, Abdul Rohim kembali menegaskan bahwa Pansus belum mengambil kesimpulan final. Seluruh proses masih berada pada tahap verifikasi dan pendalaman data. “Nanti kesimpulan baru bisa diambil di rapat konsolidasi akhir, setelah kita panggil semua OPD dan lakukan tinjauan lapangan,” tutupnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
