SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyetujui perpanjangan sewa tanah dan bangunan bekas Rumah Sakit Islam melalui surat 000.2.3.2/974-VI/BPKAD/2026 tanggal 23 September 2026. Surat ini merujuk pada surat yang dilayangkan sebelumnya nomor: 023/Yarsi-I/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Perpanjangan
ijin ini berlaku untuk 10 tahun ke depan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik
daerah sebagaima telah diubah dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024 pasal 114
ayat 5 dan pasal 118.
"Hanya
ucapan terima kasih yang bisa kami sampaikan kepada Pemprov Kaltim dalam hal
ini Pak Gubernur Kaltim atas perpanjangan ijin ini," ujar Ketua Pembina
Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda, Barkati saat ditemui Jum'at (2/10/2026)
siang.
Barkati
menyebut perjuangan panjang membuka kembali Rumah Sakit Islam ini akhirnya
menemukan titik terang. "Bertahun-tahun kamu perjuangkan ini, dan
akhirnya dibawah kepemimpinan Pak Gubernur Rudi Mas'ud perjuangan ini menemukan
hasilnya," lanjut Barkati.
Sementara
itu, Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda, Awang Asmauddin menyebut pihak
Yayasan telah menyusun langkah cepat guna beroperasinya kembali rumah sakit ini.
"Kami telah membentuk tim percepatan guna mengurus ini semua agar bisa
segera kembali beroperasi," ujar Awang.
Percepatan
yang dimaksud meliputi peremajaan alat kesehatan, tenaga medis, hingga
perbaikan infrastruktur. "Kami targetkan awal tahun depan sudah
bisa kembali beroperasi," tambah Awang.
Diketahui,
Rumah Sakit Islam berhenti beroperasi sejak tahun 2016 akibat kemelut
pencabutan hak pinjam pakai gedung oleh Pemprov Kaltim dijalan kepemimpinan
Gubernur Awang Faroek. Setelah berjuang 10 tahun lamanya, Rumah Sakit
Islam Samarinda kini bersiap untuk kembali beroperasi. (*)
Sumber : Pers Rilis
