Kuasa
Hukum Keluarga Pasien EW, Jafri Musa menunjukkan bukti laporan BAP dari Polresta
Samarinda.SAMARINDA – Kasus kawat medis (guidewire) yang tertinggal di dalam jantung pasien Ediyanto Wong (EW) mulai masuk babak baru. Dennis Wongso, anak EW, membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, Dennis Hakim melaporkan dr MF ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026).
Saat berada di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet
Riyadi, Dennis Wongso sambil menahan tangis menceritakan bagaimana kondisi
ayahnya. Raut wajah kecewanya tidak bisa disembunyikan lagi. Berbulan-bulan
mencari keadilan penyelesaian masalah medis yang menimpa ayahnya, akhirnya
masalah tersebut harus dibawa ke jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Dennis Wongso bersama sejumlah
keluarganya menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksan (BAP)
laporan terhadap dr MF. Proses BAP berjalan sekitar tiga jam.
Bagi Dennis Wongso, masalah ini bukan hanya sekedar soal
benda medis yang disebut tertinggal di dalam jantung ayahnya. Tetapi, ia
mempertanyakan tanggung jawab dan kepastian penyelesaian masalah tersebut.
Selama ini, keluarganya sangat menantikan penyelesaian tersebut. “Saya sangat kecewa, sangat syok,” ucapnya lirih
dengan suara terbata-bata.
Tangis Dennis Wongso pecah ketika kembali menceritakan
kondisi ayahnya. Ia mengaku berat melihat ayahnya harus menjalani rangkaian
perawatan lanjutan setelah persoalan tersebut terjadi. Keluarganya juga
mempertanyakan informasi ukuran guidewire.
Sebelumnya, kata Dennis, keluarganya memperoleh informasi kawat
yang tertinggal berukuran sekitar dua sentimeter. Setelah mendapatkan informasi
dari penanganan lanjutan, keluarga menyebut ukuran yang diterima berbeda. “Ternyata
bukan 2 cm, tetapi 21 cm,” ungkapnya sambil terisak.
Menurut dia, informasi tersebut semakin menambah beban
pikiran keluarga yang selama ini menunggu kepastian. “Bapak masih di rumah
sakit. Saya kasihan melihat kondisi bapak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga pasien EW, Jafri Musa,
mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk
menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, pembahasan mengenai
kompensasi telah dilakukan dalam rangkaian pertemuan sebelumnya. Tetapi, sampai
batas waktu yang telah disepakati, penyelesaian tersebut belum terealisasi.
Jafri mengatakan keluarga juga menerima surat dari RSUD AWS
pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam surat tersebut disebutkan telah dilakukan dua
kali pertemuan dengan dr MF. Masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober. Persoalannya,
surat tersebut tidak menjelaskan hasil pertemuan maupun kepastian mengenai
kompensasi yang sebelumnya dibicarakan. “Karena ketidakjelasan itu, hari ini
kami melaporkan ke Polresta Samarinda,” ujar Jafri.
Keluarga sebelumnya meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Tenggat pembayaran yang disebut telah disepakati adalah 6 Oktober 2026. Namun,
menurut pihak keluarga, hingga batas waktu tersebut belum ada realisasi
sebagaimana yang diharapkan.
Jafri menegaskan laporan tersebut menjadi langkah keluarga
setelah jalur mediasi dinilai belum memberikan kepastian. “Yang kami harapkan
adalah dokter mengambil tanggung jawab,” katanya.
Dalam laporan tersebut, untuk sementara keluarga pasien EW melaporkan
dr MF. Dan, RSUD AWS belum ikut dilaporkan.
Jafri mengatakan pihak keluarga masih menyerahkan proses
kepada penyidik. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak
lain, termasuk institusi, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum
berikutnya. “Untuk sementara dokter yang kami laporkan. Kalau nanti dalam
penyelidikan rumah sakit ada perannya, tentu akan kami pertimbangkan,”
jelasnya.
Selain jalur pidana, , keluarga juga menyiapkan langkah
melalui mekanisme disiplin profesi. Kuasa hukum lainnya, Zaenal Muttaqin,
mengatakan mekanisme tersebut akan ditempuh setelah proses laporan pidana
berjalan. “Kami laporkan dulu ke kepolisian. Setelah itu kami akan menempuh
jalur disiplin profesi,” kata Zaenal. (ar)