SAMARINDA – Keluhan masyarakat terhadap kendaraan besar yang melintasi jalan tembus Lok Bahu–Jongkang akan dibahas Komisi III DPRD Kota Samarinda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dewan ingin memastikan penggunaan jalan tersebut sesuai kapasitas badan jalan dan tidak membuat warga menanggung dampak kerusakan infrastruktur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni
Hakim Anwar, mengatakan permohonan RDP telah disampaikan masyarakat. DPRD
berencana menghadirkan sejumlah instansi. Termasuk Dinas Perhubungan, unsur
kepolisian bidang lalu lintas, masyarakat setempat, serta pihak-pihak terkait
lainnya.
“Kita ingin memanggil dinas terkait, Dishub,
kepolisian dari lalu lintas, kemudian masyarakat dan perwakilan pihak yang
berkaitan dengan persoalan ini,” ujar Deni Hakim Anwar di Kantor DPRD Samarinda,
Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kesesuaian kendaraan dengan
kondisi jalan akan menjadi persoalan utama yang akan dibahas. Masyarakat
mengeluhkan kendaraan berukuran besar yang menggunakan jalur tersebut. Sementara
kapasitas badan jalan dinilai belum tentu memadai menampung beban dan
intensitas lalu lintasnya.
“Jalan tembus Jongkang menjadi salah satu
akses penghubung Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pada September 2024, akses
tersebut dilaporkan sudah dapat dilalui masyarakat. Dan dinilai memangkas waktu
perjalanan dibandingkan sejumlah jalur alternatif lainnya. Perkembangan
aksesibilitas ini membuat pengaturan pengguna jalan menjadi penting seiring
meningkatnya pemanfaatan jalur,” jelas dia.
Deni Hakim Anwar menegaskan, DPRD tidak ingin
kemudahan akses antarwilayah justru berujung pada kerugian bagi warga yang
tinggal di sekitar jalan. Penggunaan jalan harus memperhatikan peruntukan,
kemampuan konstruksi, dan keselamatan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa jalan ini dijaga
dan digunakan betul-betul sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai masyarakat
di sana hanya mendapatkan kerusakan ketika jalan tersebut menjadi jalur utama
menuju Tenggarong,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, pembahasan tidak
hanya akan diarahkan pada pembatasan atau pengaturan kendaraan, tetapi juga pembagian
tanggung jawab pengawasan di lapangan. Kehadiran instansi teknis dan kepolisian
diharapkan membantu mengidentifikasi langkah yang dapat diterapkan sesuai
kewenangan masing-masing.
DPRD Samarinda juga meminta Dinas Perhubungan
memantau penggunaan jalan sambil menunggu pembahasan bersama seluruh pihak.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut
hingga kerusakan jalan semakin meluas.
“Kami ingin ada pengawasan bersama. Yang
utama adalah memastikan kendaraan yang menggunakan jalan itu sesuai kapasitas
badan jalannya. Dan keselamatan warga tetap diperhatikan,” pungkas Deni Hakim Anwar.
(adv/hr)
Penulis:
Hairil Riswan