DPRD Samarinda Siapkan RDP Bahas Kendaraan Berat di Jalan Lok Bahu–Jongkang

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

SAMARINDA – Keluhan masyarakat terhadap kendaraan besar yang melintasi jalan tembus Lok Bahu–Jongkang akan dibahas Komisi III DPRD Kota Samarinda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dewan ingin memastikan penggunaan jalan tersebut sesuai kapasitas badan jalan dan tidak membuat warga menanggung dampak kerusakan infrastruktur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan permohonan RDP telah disampaikan masyarakat. DPRD berencana menghadirkan sejumlah instansi. Termasuk Dinas Perhubungan, unsur kepolisian bidang lalu lintas, masyarakat setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita ingin memanggil dinas terkait, Dishub, kepolisian dari lalu lintas, kemudian masyarakat dan perwakilan pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” ujar Deni Hakim Anwar di Kantor DPRD Samarinda, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, kesesuaian kendaraan dengan kondisi jalan akan menjadi persoalan utama yang akan dibahas. Masyarakat mengeluhkan kendaraan berukuran besar yang menggunakan jalur tersebut. Sementara kapasitas badan jalan dinilai belum tentu memadai menampung beban dan intensitas lalu lintasnya.

“Jalan tembus Jongkang menjadi salah satu akses penghubung Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pada September 2024, akses tersebut dilaporkan sudah dapat dilalui masyarakat. Dan dinilai memangkas waktu perjalanan dibandingkan sejumlah jalur alternatif lainnya. Perkembangan aksesibilitas ini membuat pengaturan pengguna jalan menjadi penting seiring meningkatnya pemanfaatan jalur,” jelas dia.

Deni Hakim Anwar menegaskan, DPRD tidak ingin kemudahan akses antarwilayah justru berujung pada kerugian bagi warga yang tinggal di sekitar jalan. Penggunaan jalan harus memperhatikan peruntukan, kemampuan konstruksi, dan keselamatan masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa jalan ini dijaga dan digunakan betul-betul sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai masyarakat di sana hanya mendapatkan kerusakan ketika jalan tersebut menjadi jalur utama menuju Tenggarong,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, pembahasan tidak hanya akan diarahkan pada pembatasan atau pengaturan kendaraan, tetapi juga pembagian tanggung jawab pengawasan di lapangan. Kehadiran instansi teknis dan kepolisian diharapkan membantu mengidentifikasi langkah yang dapat diterapkan sesuai kewenangan masing-masing.

DPRD Samarinda juga meminta Dinas Perhubungan memantau penggunaan jalan sambil menunggu pembahasan bersama seluruh pihak. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut hingga kerusakan jalan semakin meluas.

“Kami ingin ada pengawasan bersama. Yang utama adalah memastikan kendaraan yang menggunakan jalan itu sesuai kapasitas badan jalannya. Dan keselamatan warga tetap diperhatikan,” pungkas Deni Hakim Anwar. (adv/hr)

Penulis: Hairil Riswan