Anggota
DPRD Samarinda dari Fraksi PAN, Suparno.SAMARINDA – Penataan aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda dinilai perlu dilakukan, agar fungsi ruang publik dan daya tarik kawasan tepian Sungai Mahakam tetap terjaga. Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Suparno, sependapat dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjaga ketertiban dan estetika Teras Samarinda melalui pengaturan aktivitas di kawasan tersebut.
Ia menilai keberadaan UMKM tetap diperlukan
untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, jumlah pedagang dan
lokasi berjualan perlu diatur agar tidak menutupi pemandangan Sungai Mahakam
yang menjadi daya tarik utama Teras Samarinda.
“Menurut saya, UMKM tetap boleh diberi ruang,
tetapi harus ada batasnya. Berapa jumlah yang bisa berjualan dan di mana
lokasinya perlu diatur oleh pengelola bersama pemerintah. Jangan sampai
keberadaan pedagang justru mengganggu estetika Teras Samarinda,” ujar Suparno
di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, Teras Samarinda memiliki fungsi
sebagai ruang publik. Sekaligus menjadi salah satu ikon Kota Tepian. Karena
itu, penataan kawasan harus mempertimbangkan kenyamanan pengunjung, keindahan
lingkungan, serta fungsi awal kawasan sebagai tempat masyarakat menikmati
pemandangan sungai.
“Penempatan lapak yang terlalu banyak dan
berderet tanpa pengaturan berpotensi membuat kawasan terlihat semrawut.
Padahal, panorama Sungai Mahakam merupakan salah satu daya tarik yang ingin dinikmati
masyarakat ketika berkunjung ke Teras Samarinda,” ucapnya.
Suparno mengusulkan agar pengelola
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan
jumlah serta lokasi pedagang yang diperbolehkan berjualan. Penataan tersebut
diharapkan menghasilkan aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan
dalam pelaksanaannya.
“Pengelola harus berkoordinasi dengan
pemerintah dan pihak yang menangani kegiatan di sana. Mereka perlu menentukan
batas jumlah UMKM dan mengatur penempatan serta hari apa untuk berdagang.
Dengan begitu, pedagang tetap bisa mencari penghasilan, sementara kawasan juga
tetap tertata,” katanya.
Ia juga menyarankan waktu berjualan dapat
diatur sesuai kebutuhan dan tingkat kunjungan masyarakat. “Salah satu opsi yang
dapat dipertimbangkan ialah memberikan ruang lebih bagi UMKM pada akhir pekan
atau hari libur, ketika masyarakat cenderung memanfaatkan kawasan tersebut
untuk bersantai,” ucapnya.
Menurut Suparno, pengaturan waktu dan lokasi
dapat menjadi jalan tengah antara menjaga fungsi ruang publik dengan memberikan
kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh penghasilan. Dengan pola
tersebut, aktivitas ekonomi tidak harus ditiadakan, tetapi disesuaikan dengan
karakter kawasan.
“Kalau memang bisa diatur berdasarkan hari,
misalnya pada Sabtu, Minggu, atau hari libur, itu bisa dibicarakan. Masyarakat
datang untuk menikmati pemandangan sambil makan atau minum juga tidak masalah.
Yang penting jumlah pedagang dan tempatnya jangan sampai berlebihan,” jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah
penataan Pemkot Samarinda yang menempatkan Teras Samarinda sebagai ruang publik
di tepian Mahakam yang harus terjaga kualitas, keamanan, kenyamanan, dan
keberlanjutannya. Dalam evaluasi pembangunan Teras Samarinda Tahap II pada 5
Oktober 2026, Pemkot juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat
daerah dan pihak terkait untuk memastikan fasilitas kawasan dapat dimanfaatkan
masyarakat secara optimal.
Suparno berharap penataan UMKM dilakukan
melalui koordinasi yang baik, dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang
maupun masyarakat yang menggunakan Teras Samarinda. Penataan yang tepat
memungkinkan kegiatan ekonomi tetap tumbuh tanpa menghilangkan daya tarik utama
kawasan tersebut.
“Jangan sampai penataan ini dimaknai sebagai
upaya mematikan UMKM. Pedagang tetap bisa diberi kesempatan, tetapi harus
mengikuti aturan dan penempatan yang jelas. Teras Samarinda harus tetap nyaman,
rapi, dan bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (adv/hr)
Penulis:
Hairil Riswan