Anggota Dewan Dukung Penataan UMKM di Teras Samarinda

Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PAN, Suparno.

SAMARINDA – Penataan aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda dinilai perlu dilakukan, agar fungsi ruang publik dan daya tarik kawasan tepian Sungai Mahakam tetap terjaga. Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Suparno, sependapat dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjaga ketertiban dan estetika Teras Samarinda melalui pengaturan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia menilai keberadaan UMKM tetap diperlukan untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, jumlah pedagang dan lokasi berjualan perlu diatur agar tidak menutupi pemandangan Sungai Mahakam yang menjadi daya tarik utama Teras Samarinda.

“Menurut saya, UMKM tetap boleh diberi ruang, tetapi harus ada batasnya. Berapa jumlah yang bisa berjualan dan di mana lokasinya perlu diatur oleh pengelola bersama pemerintah. Jangan sampai keberadaan pedagang justru mengganggu estetika Teras Samarinda,” ujar Suparno di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, Teras Samarinda memiliki fungsi sebagai ruang publik. Sekaligus menjadi salah satu ikon Kota Tepian. Karena itu, penataan kawasan harus mempertimbangkan kenyamanan pengunjung, keindahan lingkungan, serta fungsi awal kawasan sebagai tempat masyarakat menikmati pemandangan sungai.

“Penempatan lapak yang terlalu banyak dan berderet tanpa pengaturan berpotensi membuat kawasan terlihat semrawut. Padahal, panorama Sungai Mahakam merupakan salah satu daya tarik yang ingin dinikmati masyarakat ketika berkunjung ke Teras Samarinda,” ucapnya.

Suparno mengusulkan agar pengelola berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan jumlah serta lokasi pedagang yang diperbolehkan berjualan. Penataan tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Pengelola harus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak yang menangani kegiatan di sana. Mereka perlu menentukan batas jumlah UMKM dan mengatur penempatan serta hari apa untuk berdagang. Dengan begitu, pedagang tetap bisa mencari penghasilan, sementara kawasan juga tetap tertata,” katanya.

Ia juga menyarankan waktu berjualan dapat diatur sesuai kebutuhan dan tingkat kunjungan masyarakat. “Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memberikan ruang lebih bagi UMKM pada akhir pekan atau hari libur, ketika masyarakat cenderung memanfaatkan kawasan tersebut untuk bersantai,” ucapnya.

Menurut Suparno, pengaturan waktu dan lokasi dapat menjadi jalan tengah antara menjaga fungsi ruang publik dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh penghasilan. Dengan pola tersebut, aktivitas ekonomi tidak harus ditiadakan, tetapi disesuaikan dengan karakter kawasan.

“Kalau memang bisa diatur berdasarkan hari, misalnya pada Sabtu, Minggu, atau hari libur, itu bisa dibicarakan. Masyarakat datang untuk menikmati pemandangan sambil makan atau minum juga tidak masalah. Yang penting jumlah pedagang dan tempatnya jangan sampai berlebihan,” jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah penataan Pemkot Samarinda yang menempatkan Teras Samarinda sebagai ruang publik di tepian Mahakam yang harus terjaga kualitas, keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutannya. Dalam evaluasi pembangunan Teras Samarinda Tahap II pada 5 Oktober 2026, Pemkot juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait untuk memastikan fasilitas kawasan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Suparno berharap penataan UMKM dilakukan melalui koordinasi yang baik, dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang maupun masyarakat yang menggunakan Teras Samarinda. Penataan yang tepat memungkinkan kegiatan ekonomi tetap tumbuh tanpa menghilangkan daya tarik utama kawasan tersebut.

“Jangan sampai penataan ini dimaknai sebagai upaya mematikan UMKM. Pedagang tetap bisa diberi kesempatan, tetapi harus mengikuti aturan dan penempatan yang jelas. Teras Samarinda harus tetap nyaman, rapi, dan bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (adv/hr)

Penulis: Hairil Riswan