Raperda Sempadan Sungai Disiapkan, DPRD Samarinda Ingin Akhiri Ketidakpastian Warga

SAMARINDAKeberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai selama ini kerap memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga hidup dalam ketidakpastian karena tidak mengetahui secara pasti apakah rumah yang mereka tempati melanggar aturan atau berpotensi terdampak penataan sungai di masa mendatang.

Kondisi itu mendorong DPRD Kota Samarinda menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan Raperda tersebut tidak hanya mengatur batas sempadan sungai, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai agar pelaksanaannya lebih terukur, adil, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai Kota Samarinda di Gedung PWI Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).

"Yang paling penting dari perda ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selama ini warga selalu bertanya-tanya, rumahnya kena bongkar atau tidak. Nah, dengan adanya perda ini nanti mereka bisa mengetahui secara pasti," ujar Arie.

Menurutnya, pembahasan mengenai batas sempadan sungai masih terus dimatangkan. Penentuan jarak tidak bisa disamaratakan, melainkan harus mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan tetap realistis dan dapat diterapkan.

"Sudah kita tentukan ada yang tiga meter, ada yang lima meter. Tidak bisa semua dipukul rata lima meter seperti di tempat lain. Makanya kita sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah melalui perda ini," katanya.

Arie menegaskan, keberadaan regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui posisi bangunannya terhadap batas sempadan sungai. Dengan begitu, warga tidak lagi hanya mengandalkan informasi yang simpang siur atau sekadar perkiraan.

"Kalau nanti perdanya sudah disahkan, masyarakat bisa mengukur sendiri. Misalnya batasnya lima meter atau tiga meter dari sungai, mereka langsung tahu apakah bangunannya aman atau memang masuk kawasan sempadan," jelasnya.

Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, Raperda Sempadan Sungai juga diharapkan memudahkan pemerintah dalam menjalankan program penataan kawasan sungai. Selama ini, penanganan kawasan sempadan kerap terkendala karena belum adanya aturan daerah yang secara spesifik mengatur batas dan mekanisme pelaksanaannya.

Arie berharap seluruh tahapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan sungai di Kota Samarinda secara berkelanjutan.

"Kepastian hukum itu yang paling utama. Kalau aturannya sudah jelas, masyarakat tenang dan pemerintah juga memiliki dasar yang kuat dalam melakukan penataan," katanya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan