SAMARINDA – Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai selama ini kerap memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga hidup dalam ketidakpastian karena tidak mengetahui secara pasti apakah rumah yang mereka tempati melanggar aturan atau berpotensi terdampak penataan sungai di masa mendatang.
Kondisi
itu mendorong DPRD Kota Samarinda menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai payung hukum yang memberikan
kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.
Sekretaris
Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan Raperda tersebut tidak
hanya mengatur batas sempadan sungai, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam
penataan kawasan bantaran sungai agar pelaksanaannya lebih terukur, adil, dan
tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hal
itu disampaikannya usai Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi DPRD
Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai Kota Samarinda di Gedung PWI Kalimantan
Timur, Kamis (23/7/2026).
"Yang
paling penting dari perda ini adalah memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat. Selama ini warga selalu bertanya-tanya, rumahnya kena bongkar atau
tidak. Nah, dengan adanya perda ini nanti mereka bisa mengetahui secara
pasti," ujar Arie.
Menurutnya,
pembahasan mengenai batas sempadan sungai masih terus dimatangkan. Penentuan
jarak tidak bisa disamaratakan, melainkan harus mempertimbangkan kondisi
eksisting di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan tetap realistis dan
dapat diterapkan.
"Sudah
kita tentukan ada yang tiga meter, ada yang lima meter. Tidak bisa semua
dipukul rata lima meter seperti di tempat lain. Makanya kita sesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan daerah melalui perda ini," katanya.
Arie
menegaskan, keberadaan regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi
masyarakat untuk mengetahui posisi bangunannya terhadap batas sempadan sungai.
Dengan begitu, warga tidak lagi hanya mengandalkan informasi yang simpang siur
atau sekadar perkiraan.
"Kalau
nanti perdanya sudah disahkan, masyarakat bisa mengukur sendiri. Misalnya
batasnya lima meter atau tiga meter dari sungai, mereka langsung tahu apakah
bangunannya aman atau memang masuk kawasan sempadan," jelasnya.
Selain
memberikan kepastian bagi masyarakat, Raperda Sempadan Sungai juga diharapkan
memudahkan pemerintah dalam menjalankan program penataan kawasan sungai. Selama
ini, penanganan kawasan sempadan kerap terkendala karena belum adanya aturan
daerah yang secara spesifik mengatur batas dan mekanisme pelaksanaannya.
Arie
berharap seluruh tahapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang
benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penataan
kawasan sungai di Kota Samarinda secara berkelanjutan.
"Kepastian
hukum itu yang paling utama. Kalau aturannya sudah jelas, masyarakat tenang dan
pemerintah juga memiliki dasar yang kuat dalam melakukan penataan," katanya.
(adv)
Penulis:
Hairil Riswan
