JAKARTA – Usai diperiksa Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah
sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka
dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen,
penetapan tersangka dan penahanan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah,
Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa. "Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.
Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan
Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan
emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini. "Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari
Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat
Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka
saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah
Putih KPK," ucap dia.
Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK. "Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," katanya.
Sedangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penahanan eks
Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas
dan transparansi proses hukum. Penahanan di Rutan KPK juga menjadi bentuk
sinergi antarpenegak hukum.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang
bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya.
Kasus-kasus besar," ujar Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat
(24/7/2026).
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga,
untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK
juga," sambungnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjamin proses hukum ke
depan berjalan dengan baik. Dia menyebut penahanan di KPK juga mempertimbangkan
rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang
bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak
menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa
di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut sejumlah surat
perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang
melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan
korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang
sempat menyebabkan blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan
sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan
emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut. (dtc/nk)
