JAKARTA - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dibawa ke mobil tahanan. Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), pukul 17.12 WIB. Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya Dadan dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan
Kepala BGN pada Selasa (2/6). Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah
kantor BGN.
Belum ada penjelasan kasus apa yang membuat Dadan sebagai tersangka. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG. "Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor. "Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual-beli SPPG.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan. Sony dan Lodewyk dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung. Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan. Tampak kedua tangan eks Wakil Kepala BGN itu terborgol.
Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat. "Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6). (red)
Sumber : detik
