TANJUNG REDEB – Keterbukaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sangat penting. Karena ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Berau. Selama ini program CSR di Kabupaten Berau belum dikelola secara transparan. Tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Banyak perusahaan masih menjalankan program CSR hanya sebagai
formalitas, tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Akibatnya,
kontribusi yang seharusnya berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan
justru sulit diukur efektivitasnya,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih, beberapa
waktu lalu.
Sri menilai sudah saatnya program CSR tidak hanya fokus ke kegiatan
sosial sesaat, tetapi diarahkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat
aktivitas industri, khususnya pertambangan.
“Kita ingin perusahaan berperan aktif dalam reboisasi dan penghijauan
kembali kawasan hutan yang rusak. Jangan hanya bagi-bagi sembako atau bikin
kegiatan seremonial. Dampaknya kecil untuk jangka panjang,” tandasnya.
Saat ini, kata dia, kondisi lingkungan di Berau cukup mengkhawatirkan.
Banyak kawasan hutan beralih fungsi menjadi area tambang. Ini menyebabkan ruang
hijau berkurang, risiko banjir meningkat, dan terganggunya ekosistem alami.
Sri mengakui, salah satu penyebab lemahnya pengawasan terhadap CSR
adalah perubahan regulasi yang memindahkan kewenangan perizinan pertambangan ke
pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
“Dulu kita masih punya Forum CSR untuk mengawasi dan menyinergikan
program perusahaan dengan kebutuhan daerah. Sekarang, sejak kewenangan tambang
diambil alih pusat, posisi pemerintah daerah jadi lemah. Kita hanya menerima
laporan tanpa bisa ikut menentukan arah programnya,” terangnya.
Dari permasalahan tersebut, Sri meminta dukungan dari pemerintah pusat
dan DPR RI agar tanggung jawab sosial perusahaan lebih terukur dan transparan. Dan
diharapkan dana CSR bisa dikelola kembali di tingkat daerah dengan sistem
pelaporan yang jelas dan akuntabel.
“Kita minta bantuan Komisi II DPR RI agar bisa mendorong kebijakan yang
memperkuat peran daerah dalam pengawasan CSR. Kami ingin dana CSR benar-benar
digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan lingkungan,” pungkasnya. (mel/nk/adv)