SAMARINDA – Penertiban manusia silver oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan aktivitas mereka di sejumlah persimpangan jalan di Kota Samarinda. Meski penertiban telah dilakukan, keberadaan manusia silver masih terlihat, salah satunya di kawasan Simpang Muara.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar, menilai
penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan
melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satpol PP memang
memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tetapi upaya tersebut
perlu dibarengi penanganan dari sisi sosial.
"Pemerintah perlu mengetahui terlebih
dulu siapa saja yang beraktivitas sebagai manusia silver itu," ungkap
Anhar saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, latar belakang dan alasan
mereka memilih pekerjaan itu juga mesti diketahui. Karena itu, pendataan
menjadi langkah penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada kegiatan
penertiban.
“Pendataannya juga harus jelas. Bukan hanya
Satpol PP, tetapi Dinas Sosial juga harus melihat bagaimana persoalannya. Kita
perlu menggali akar permasalahannya, sebenarnya orang-orang ini ada di sini
karena apa,” ujarnya.
Anhar menjelaskan, apabila aktivitas manusia
silver sudah menjadi sumber mata pencaharian, pemerintah perlu memikirkan
langkah penanganan yang lebih tepat. Sebab, penertiban tanpa mengetahui kondisi
dan motivasi mereka berpotensi membuat persoalan serupa terus berulang.
Menurutnya, Dinas Sosial perlu mengambil
peran mengidentifikasi kondisi para pelaku, sekaligus melihat kemungkinan
solusi yang dapat diberikan. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya mengatasi
keberadaan mereka di jalanan, tetapi juga memahami persoalan yang
melatarbelakangi aktivitas tersebut.
“Kalau Satpol PP, sepanjang ada aktivitas
yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, tentu mereka akan menjalankan
tugasnya. Mereka memang harus melakukan penertiban. Tetapi kita juga perlu tahu
apa motivasi orang-orang ini dan apakah ada solusi yang bisa diberikan,”
jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan manusia silver tidak
bisa sepenuhnya dibebankan kepada Satpol PP. Penanganannya membutuhkan
koordinasi lintas sektor. Terutama antara perangkat daerah yang menangani
ketertiban umum dan urusan sosial masyarakat.
Anhar berharap Dinas Sosial dapat melakukan
pendataan dan penelusuran lebih lanjut. Sehingga pemerintah memiliki gambaran jelas
mengenai persoalan tersebut. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam menentukan
langkah penanganan yang tidak hanya bersifat sementara melalui penertiban,
tetapi juga menyentuh akar persoalan.
“Ini memang lintas sektor. Kita juga ingin
tahu sebenarnya apa masalahnya. Jadi jangan hanya ditertibkan, tetapi
persoalannya juga harus digali agar ada solusi yang tepat,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
