IKADIN Kaltim Periode 2026-2030 Resmi Dilantik DPP

SAMARINDA — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Kalimantan Timur periode 2026-2030 resmi dilantik Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Susilo Lestari di Hotel Verona Samarinda, Sabtu (7/11/2026). Pelantikan pengurus DPD IKADIN tersebut menjadi momentum bagi organisasi melakukan konsolidasi. Sekaligus mempertegas peran advokat mengawal penegakan humum dan menjaga marwah pengadilan.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPD IKADIN Kaltim Fajriannur, jajaran IKADIN kabupaten dan kota, perwakilan organisasi advokat, mahasiswa, serta sejumlah tokoh dan undangan. Turut hadir mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang dipercaya menjadi bagian dari Komisi Pengawas IKADIN Kaltim.

‎Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan, kepengurusan baru tidak boleh sekadar menjadi wadah berhimpun para advokat. IKADIN harus mengambil peran strategis memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.

‎”Organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik penegakan hukum. Termasuk mencermati berbagai putusan pengadilan yang dinilai memiliki kejanggalan,” ungkapnya.

‎Ia menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang berdasarkan hasil kajian memuat persoalan. Terutama ketika terdapat perbedaan antara fakta yang tertuang dalam putusan dengan fakta terungkap selama proses persidangan.

‎"Organisasi advokat tidak boleh hanya diam ketika menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Kita harus berani menjalankan fungsi kontrol, mengkaji, dan menyampaikan kritik secara profesional apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegasnya.

‎Fajriannur menekankan, komitmen IKADIN tidak hanya berhenti pada pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Organisasi ini harus hadir di tengah masyarakat melalui pengabdian dan pemberian bantuan hukum. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

‎Ia mengatakan, profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan yang berorientasi pada honorarium. Melainkan, profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab besar memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat.

‎"Advokat harus menempatkan keadilan sebagai orientasi utama. Jangan sampai persoalan honorarium menghilangkan esensi pengabdian kita sebagai pembela masyarakat yang membutuhkan keadilan," ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari, mengingatkan, kepengurusan DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030 memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota.

‎Menurutnya, DPD harus mampu mengakomodasi keterwakilan seluruh cabang serta merangkul advokat di berbagai daerah. Ini penting, untuk memenuhi ketentuan organisasi dan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

‎"Tugas DPD yang baru ini cukup berat. Mereka harus mampu mewakili keterwakilan cabang-cabang dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan, termasuk merangkum advokat-advokat yang berada di daerah. Dengan begitu, ketika dilakukan verifikasi, persyaratan dan kuota keterwakilan organisasi dapat terpenuhi," jelas Susilo.

‎Ia menerangkan, ada dua aspek penting yang harus menjadi perhatian organisasi advokat. Yakni, pengaturan mengenai organisasi advokat dan profesi advokat. “Penguatan kelembagaan, konsolidasi keanggotaan, serta pemenuhan ketentuan hukum menjadi pekerjaan penting yang harus dituntaskan kepengurusan baru,” ungkap dia.

‎Sedangkan, Komisi Pengawas IKADIN Kaltim, Rita Widyasari, mengaku bangga dapat menjadi bagian dari IKADIN. Sebab, IKADIN merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang atau legendaris dalam perjalanan profesi hukum di Indonesia.

‎Rita berharap IKADIN Kaltim mampu mengambil posisi strategis di tengah masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah.

‎"Saya merasa bangga menjadi bagian dari IKADIN Kaltim. Ini organisasi yang legendaris di dunia advokat. Mudah-mudahan IKADIN bisa berdiri di tengah-tengah masyarakat dan menghadirkan advokat yang benar-benar memahami hukum, baik dari sisi akademik maupun pengalaman," ungkapnya.

‎Ia juga berharap para advokat mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan menjadi pembela keadilan bagi klien yang membutuhkan pendampingan hukum. ‎”Pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh melalui pendidikan formal. Tetapi harus diperkuat dengan pengalaman, integritas, dan keberanian memperjuangkan kebenaran,” katanya.

‎Pelantikan puluhan pengurus DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030 ini diharapkan menjadi awal penguatan organisasi yang lebih solid, profesional, dan berintegritas. ‎Dengan konsolidasi hingga tingkat daerah serta komitmen menjalankan fungsi pengawasan dan bantuan hukum, IKADIN Kaltim tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi menjadi bagian penting menjaga supremasi hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. (*)

Sumber : Pers Rilis