SAMARINDA — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Kalimantan Timur periode 2026-2030 resmi dilantik Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Susilo Lestari di Hotel Verona Samarinda, Sabtu (7/11/2026). Pelantikan pengurus DPD IKADIN tersebut menjadi momentum bagi organisasi melakukan konsolidasi. Sekaligus mempertegas peran advokat mengawal penegakan humum dan menjaga marwah pengadilan.
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPD IKADIN
Kaltim Fajriannur, jajaran IKADIN kabupaten dan kota, perwakilan organisasi
advokat, mahasiswa, serta sejumlah tokoh dan undangan. Turut hadir mantan
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang dipercaya menjadi bagian
dari Komisi Pengawas IKADIN Kaltim.
Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan, kepengurusan
baru tidak boleh sekadar menjadi wadah berhimpun para advokat. IKADIN harus
mengambil peran strategis memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai
prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.
”Organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral menjalankan
fungsi pengawasan terhadap praktik penegakan hukum. Termasuk mencermati
berbagai putusan pengadilan yang dinilai memiliki kejanggalan,” ungkapnya.
Ia menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang
berdasarkan hasil kajian memuat persoalan. Terutama ketika terdapat perbedaan
antara fakta yang tertuang dalam putusan dengan fakta terungkap selama proses
persidangan.
"Organisasi advokat tidak boleh hanya diam
ketika menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Kita harus berani
menjalankan fungsi kontrol, mengkaji, dan menyampaikan kritik secara
profesional apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,"
tegasnya.
Fajriannur menekankan, komitmen IKADIN tidak hanya
berhenti pada pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Organisasi ini harus
hadir di tengah masyarakat melalui pengabdian dan pemberian bantuan hukum. Khususnya
bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia mengatakan, profesi advokat bukan semata-mata
pekerjaan yang berorientasi pada honorarium. Melainkan, profesi terhormat yang
memiliki tanggung jawab besar memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat.
"Advokat harus menempatkan keadilan sebagai
orientasi utama. Jangan sampai persoalan honorarium menghilangkan esensi
pengabdian kita sebagai pembela masyarakat yang membutuhkan keadilan,"
ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo
Lestari, mengingatkan, kepengurusan DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030
memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam memperkuat konsolidasi organisasi
hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, DPD harus mampu mengakomodasi
keterwakilan seluruh cabang serta merangkul advokat di berbagai daerah. Ini penting,
untuk memenuhi ketentuan organisasi dan profesi advokat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Tugas DPD yang baru ini cukup berat. Mereka
harus mampu mewakili keterwakilan cabang-cabang dan mengonsolidasikan seluruh
kegiatan, termasuk merangkum advokat-advokat yang berada di daerah. Dengan
begitu, ketika dilakukan verifikasi, persyaratan dan kuota keterwakilan
organisasi dapat terpenuhi," jelas Susilo.
Ia menerangkan, ada dua aspek penting yang harus
menjadi perhatian organisasi advokat. Yakni, pengaturan mengenai organisasi
advokat dan profesi advokat. “Penguatan kelembagaan, konsolidasi keanggotaan,
serta pemenuhan ketentuan hukum menjadi pekerjaan penting yang harus
dituntaskan kepengurusan baru,” ungkap dia.
Sedangkan, Komisi Pengawas IKADIN Kaltim, Rita
Widyasari, mengaku bangga dapat menjadi bagian dari IKADIN. Sebab, IKADIN
merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang atau
legendaris dalam perjalanan profesi hukum di Indonesia.
Rita berharap IKADIN Kaltim mampu mengambil posisi
strategis di tengah masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat
kualitas penegakan hukum di daerah.
"Saya merasa bangga menjadi bagian dari
IKADIN Kaltim. Ini organisasi yang legendaris di dunia advokat. Mudah-mudahan
IKADIN bisa berdiri di tengah-tengah masyarakat dan menghadirkan advokat yang
benar-benar memahami hukum, baik dari sisi akademik maupun pengalaman,"
ungkapnya.
Ia juga berharap para advokat mampu menjalankan
profesinya secara bertanggung jawab dan menjadi pembela keadilan bagi klien
yang membutuhkan pendampingan hukum. ”Pemahaman hukum tidak cukup hanya
diperoleh melalui pendidikan formal. Tetapi harus diperkuat dengan pengalaman,
integritas, dan keberanian memperjuangkan kebenaran,” katanya.
Pelantikan puluhan pengurus DPD IKADIN Kaltim
periode 2026–2030 ini diharapkan menjadi awal penguatan organisasi yang lebih
solid, profesional, dan berintegritas. Dengan konsolidasi hingga tingkat
daerah serta komitmen menjalankan fungsi pengawasan dan bantuan hukum, IKADIN
Kaltim tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi menjadi bagian
penting menjaga supremasi hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. (*)
Sumber : Pers
Rilis
