SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir yang berulang kali terjadi di Kota Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dinilai perlu diikuti bentuk tanggung jawab dari penyedia layanan. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengusulkan agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak. Salah satunya melalui pemotongan tagihan listrik hingga 50 persen.
Menurut Abdul Rohim, usulan tersebut patut
dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab PLN atas gangguan pelayanan yang
berlangsung berulang kali. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak
pemadaman, tanpa ada perhatian terhadap kerugian yang dialami.
“Kalau pelayanan listrik tidak berjalan
normal dan pemadaman terus terjadi, menurut saya perlu ada bentuk tanggung
jawab yang dirasakan langsung oleh pelanggan. Salah satunya dengan memberikan
pengurangan tagihan listrik,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota
Samarinda, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, pemotongan tagihan hingga 50
persen dapat menjadi salah satu opsi kompensasi yang layak dipertimbangkan. Kebijakan
tersebut perlu dikaji berdasarkan durasi dan frekuensi gangguan yang dialami
pelanggan. Sehingga pemberian kompensasi memiliki dasar yang jelas.
“Pemotongan sampai setengah dari tagihan itu
perlu kita dorong untuk dikaji. Jangan sampai masyarakat sudah dirugikan akibat
pemadaman, tetapi tetap harus membayar penuh seolah-olah pelayanan yang
diterima berjalan normal,” tegasnya.
Politisi PKS itu menjelaskan, gangguan
pasokan listrik telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan
masyarakat. Aktivitas rumah tangga, proses belajar mengajar, hingga operasional
pelaku usaha menjadi terganggu ketika listrik padam dalam waktu yang tidak
menentu. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian serius PLN karena listrik
merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan produktivitas dan
kenyamanan masyarakat.
“Dampaknya bukan hanya dirasakan di rumah
tangga. Pelaku usaha juga menghadapi kendala ketika peralatan mereka tidak bisa
digunakan, sementara pelajar membutuhkan listrik untuk menunjang kegiatan
belajar. Ini yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk
kompensasi,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) termasuk kelompok yang rentan mengalami kerugian akibat
pemadaman berulang. Sejumlah usaha bergantung pada peralatan listrik untuk
menjalankan kegiatan produksi maupun memberikan pelayanan kepada konsumen.
Karena itu, Abdul Rohim berharap PLN tidak
hanya berfokus pada upaya memulihkan pasokan listrik, tetapi juga memperhatikan
dampak yang ditimbulkan terhadap pelanggan selama gangguan berlangsung.
“Pemulihan listrik memang menjadi prioritas,
tetapi tanggung jawab kepada pelanggan juga tidak boleh diabaikan. Harus ada
perhatian terhadap kerugian yang muncul akibat pelayanan yang terganggu,”
ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan, usulan pemotongan
tagihan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan
yang berlaku serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan. PLN diharapkan
dapat membuka ruang evaluasi terhadap usulan tersebut sebagai bagian dari upaya
memperbaiki kualitas pelayanan kelistrikan di Samarinda dan wilayah Kaltim.
“Yang kami harapkan, pelanggan mendapatkan
perlakuan yang adil. Ketika pelayanan mengalami gangguan berkepanjangan, harus
ada mekanisme yang memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa hak mereka tetap
diperhatikan,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
