DPRD Samarinda Usul Pemotongan Tagihan Listrik Pelanggan Terdampak Pemadaman

SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir yang berulang kali terjadi di Kota Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dinilai perlu diikuti bentuk tanggung jawab dari penyedia layanan. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengusulkan agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak. Salah satunya melalui pemotongan tagihan listrik hingga 50 persen.

Menurut Abdul Rohim, usulan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab PLN atas gangguan pelayanan yang berlangsung berulang kali. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak pemadaman, tanpa ada perhatian terhadap kerugian yang dialami.

“Kalau pelayanan listrik tidak berjalan normal dan pemadaman terus terjadi, menurut saya perlu ada bentuk tanggung jawab yang dirasakan langsung oleh pelanggan. Salah satunya dengan memberikan pengurangan tagihan listrik,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, pemotongan tagihan hingga 50 persen dapat menjadi salah satu opsi kompensasi yang layak dipertimbangkan. Kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan durasi dan frekuensi gangguan yang dialami pelanggan. Sehingga pemberian kompensasi memiliki dasar yang jelas.

“Pemotongan sampai setengah dari tagihan itu perlu kita dorong untuk dikaji. Jangan sampai masyarakat sudah dirugikan akibat pemadaman, tetapi tetap harus membayar penuh seolah-olah pelayanan yang diterima berjalan normal,” tegasnya.

Politisi PKS itu menjelaskan, gangguan pasokan listrik telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Aktivitas rumah tangga, proses belajar mengajar, hingga operasional pelaku usaha menjadi terganggu ketika listrik padam dalam waktu yang tidak menentu. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian serius PLN karena listrik merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan produktivitas dan kenyamanan masyarakat.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan di rumah tangga. Pelaku usaha juga menghadapi kendala ketika peralatan mereka tidak bisa digunakan, sementara pelajar membutuhkan listrik untuk menunjang kegiatan belajar. Ini yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk kompensasi,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk kelompok yang rentan mengalami kerugian akibat pemadaman berulang. Sejumlah usaha bergantung pada peralatan listrik untuk menjalankan kegiatan produksi maupun memberikan pelayanan kepada konsumen.

Karena itu, Abdul Rohim berharap PLN tidak hanya berfokus pada upaya memulihkan pasokan listrik, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap pelanggan selama gangguan berlangsung.

“Pemulihan listrik memang menjadi prioritas, tetapi tanggung jawab kepada pelanggan juga tidak boleh diabaikan. Harus ada perhatian terhadap kerugian yang muncul akibat pelayanan yang terganggu,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan, usulan pemotongan tagihan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan. PLN diharapkan dapat membuka ruang evaluasi terhadap usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kelistrikan di Samarinda dan wilayah Kaltim.

“Yang kami harapkan, pelanggan mendapatkan perlakuan yang adil. Ketika pelayanan mengalami gangguan berkepanjangan, harus ada mekanisme yang memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa hak mereka tetap diperhatikan,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan