DPRD Samarinda Siapkan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap anak. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi masih adanya persoalan perkawinan usia anak. Termasuk pengajuan dispensasi nikah yang perlu mendapat perhatian serius.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diusulkan untuk menghadirkan landasan kebijakan yang lebih spesifik di tingkat daerah.

"Pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan pemerintah melalui regulasi yang dapat dijalankan secara nyata," ungkap Sri Puji saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.

Sri Puji menilai, keberadaan regulasi nasional perlu diperkuat melalui kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Samarinda. Karena itu, Komisi IV ingin memastikan Raperda yang diusulkan memiliki substansi yang tepat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kita juga ining memastikan Raperda yang kita usulkan itu benar-benar bisa nanti diimplementasikan di Kota Samarinda atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, kesesuaian regulasi menjadi hal penting agar Raperda tersebut nantinya tidak hanya selesai dibahas dan disahkan, tetapi benar-benar memiliki kekuatan untuk dijalankan. Sehingga, pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam melaksanakan pencegahan perkawinan usia anak.

Ia menekankan, persoalan perkawinan usia anak berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari kondisi keluarga, kesejahteraan, lingkungan sosial hingga perlindungan anak. "Semua aspek itu juga perlu menjadi perhatian dalam merancang peraturan daerah pencegahan perkawinan usia anak ini," papar Sri Puji.

Melalui inisiatif Raperda tersebut, Sri Puji berharap upaya perlindungan anak dapat diperkuat melalui regulasi daerah yang implementatif.  "Harapannya, kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah perkawinan usia anak sekaligus melindungi masa depan generasi muda," pungkas Sri Puji Astuti. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan