SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap anak. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi masih adanya persoalan perkawinan usia anak. Termasuk pengajuan dispensasi nikah yang perlu mendapat perhatian serius.
Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diusulkan untuk menghadirkan landasan
kebijakan yang lebih spesifik di tingkat daerah.
"Pencegahan
perkawinan usia anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan pemerintah melalui
regulasi yang dapat dijalankan secara nyata," ungkap Sri Puji saat ditemui
di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026).
Ia
menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda
adalah implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut menetapkan batas minimum usia
perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.
Sri
Puji menilai, keberadaan regulasi nasional perlu diperkuat melalui kebijakan
daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Samarinda. Karena
itu, Komisi IV ingin memastikan Raperda yang diusulkan memiliki substansi yang
tepat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. “Kita juga ining memastikan Raperda yang kita usulkan itu benar-benar
bisa nanti diimplementasikan di Kota Samarinda atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya,
kesesuaian regulasi menjadi hal penting agar Raperda tersebut nantinya tidak
hanya selesai dibahas dan disahkan, tetapi benar-benar memiliki kekuatan untuk
dijalankan. Sehingga, pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam
melaksanakan pencegahan perkawinan usia anak.
Ia
menekankan, persoalan perkawinan usia anak berkaitan dengan berbagai aspek
kehidupan masyarakat. Mulai dari kondisi keluarga, kesejahteraan, lingkungan
sosial hingga perlindungan anak. "Semua aspek itu juga perlu menjadi
perhatian dalam merancang peraturan daerah pencegahan perkawinan usia anak
ini," papar Sri Puji.
Melalui
inisiatif Raperda tersebut, Sri Puji berharap upaya perlindungan anak dapat
diperkuat melalui regulasi daerah yang implementatif. "Harapannya, kebijakan ini menjadi salah
satu langkah untuk mencegah perkawinan usia anak sekaligus melindungi masa
depan generasi muda," pungkas Sri Puji Astuti. (hr/nk/adv)
Penulis: Hairil Riswan
