DPRD Samarinda Minta Riwayat Lahan Eks Lokalisasi Bayur Ditelusuri

SAMARINDA – Aduan masyarakat soal pencatatan tanah eks lokalisasi Bayur sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/11/2026). Forum itu menyoroti perlunya penelusuran terhadap asal-usul lahan. Terutama karena ada warga yang mengaku telah menguasainya sejak puluhan tahun lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan, persoalan bermula ketika lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat sejak 1980 itu belakangan tercatat sebagai aset pemerintah pada tahun 2014.

“Jadi menurut data yang kita terima, tanah itu adalah milik masyarakat yang dikuasai sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang. Tapi di tahun 2014, tiba-tiba lahan itu tercatat oleh Pemerintah Kota sebagai aset,” ungkapnya pasca RDP di Kantor DPRD Samarinds, Rabu (4/11/2026).

Samri Shaputra menyoroti dasar pemerintah melakukan pencatatan tersebut. Informasi yang diterima menyatakan lahan dimasukkan ke dalam daftar aset setelah melalui pendataan tim TP4SK. Namun, proses tersebut masih menyisakan pertanyaan. Khususnya soal keterlibatan masyarakat yang selama ini menguasai dan menempati tanah. Keberadaan warga yang masih memiliki dokumen kepemilikan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.

“Yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah ini mengakui aset kok belakangan di tahun 2014? Bahkan ada masyarakat yang mempunyai surat sampai sekarang masih menguasai punya rumah di situ,” ungkapnya.

Samri menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat daftar inventarisasi aset pemerintah. Riwayat penguasaan, dokumen yang dimiliki warga, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah harus menjadi bagian dari proses penelusuran.

Ia meminta kepala daerah mengambil peran memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh. Pemerintah perlu memanggil saksi dan memeriksa kembali dokumen yang menjadi dasar pencatatan lahan sebagai aset daerah.

Menurut Samri, hasil penelusuran nantinya harus menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan. Apabila terbukti lahan tersebut merupakan hak masyarakat, pemerintah diharapkan tidak mempersulit proses pemulihan hak kepemilikan warga. “Kalau itu punya masyarakat, ya sudah kembalikan pada masyarakat. Minta kebijakan kepala daerah,” tegasnya.

Melalui RDP tersebut, Komisi I berharap persoalan lahan eks lokalisasi Bayur tidak terus berlarut-larut. Kepastian mengenai status tanah dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi dan riwayat kepemilikan. "Semoga RDP ini menjadi langkah awal untuk menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkas Samri Shaputra. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan