SAMARINDA – Aduan masyarakat soal pencatatan tanah eks lokalisasi Bayur sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/11/2026). Forum itu menyoroti perlunya penelusuran terhadap asal-usul lahan. Terutama karena ada warga yang mengaku telah menguasainya sejak puluhan tahun lalu.
Ketua
Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan, persoalan bermula
ketika lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat sejak 1980 itu belakangan
tercatat sebagai aset pemerintah pada tahun 2014.
“Jadi
menurut data yang kita terima, tanah itu adalah milik masyarakat yang dikuasai
sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang. Tapi di tahun 2014, tiba-tiba lahan
itu tercatat oleh Pemerintah Kota sebagai aset,” ungkapnya pasca RDP di Kantor
DPRD Samarinds, Rabu (4/11/2026).
Samri
Shaputra menyoroti dasar pemerintah melakukan pencatatan tersebut. Informasi
yang diterima menyatakan lahan dimasukkan ke dalam daftar aset setelah melalui
pendataan tim TP4SK. Namun, proses tersebut masih menyisakan pertanyaan. Khususnya
soal keterlibatan masyarakat yang selama ini menguasai dan menempati tanah.
Keberadaan warga yang masih memiliki dokumen kepemilikan juga menjadi salah
satu hal yang perlu diperiksa.
“Yang
jadi pertanyaan kenapa pemerintah ini mengakui aset kok belakangan di tahun
2014? Bahkan ada masyarakat yang mempunyai surat sampai sekarang masih
menguasai punya rumah di situ,” ungkapnya.
Samri
menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat daftar
inventarisasi aset pemerintah. Riwayat penguasaan, dokumen yang dimiliki warga,
serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah harus menjadi bagian
dari proses penelusuran.
Ia
meminta kepala daerah mengambil peran memastikan persoalan tersebut ditangani
secara menyeluruh. Pemerintah perlu memanggil saksi dan memeriksa kembali
dokumen yang menjadi dasar pencatatan lahan sebagai aset daerah.
Menurut
Samri, hasil penelusuran nantinya harus menjadi pijakan dalam menentukan
kebijakan. Apabila terbukti lahan tersebut merupakan hak masyarakat, pemerintah
diharapkan tidak mempersulit proses pemulihan hak kepemilikan warga. “Kalau itu
punya masyarakat, ya sudah kembalikan pada masyarakat. Minta kebijakan kepala
daerah,” tegasnya.
Melalui
RDP tersebut, Komisi I berharap persoalan lahan eks lokalisasi Bayur tidak
terus berlarut-larut. Kepastian mengenai status tanah dinilai penting agar
tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi dan riwayat
kepemilikan. "Semoga RDP ini menjadi langkah awal untuk menemukan
penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkas Samri
Shaputra. (hr/nk/adv)
