SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024-2043. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Samarinda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan materi regulasi sebelum memasuki pembahasan akhir.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin,
menjelaskan pembahasan kali ini diarahkan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan
dalam draf raperda dengan perkembangan kondisi daerah. Masih terdapat beberapa
pasal yang perlu diperbaiki sehingga pembahasan belum dapat dinyatakan selesai.
“Hari ini kita membahas Raperda tentang
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Samarinda. Secara garis besar, pembahasannya berkaitan dengan penyelenggaraan
insentif di bidang perumahan dan permukiman,” ungkapnya seusai rapat, Kamis
(5/11/2026).
Ia menerangkan, sejumlah pasal masih
mengalami perubahan karena substansinya perlu diselaraskan dengan kebutuhan
penyelenggaraan perumahan di Samarinda. Karena itu, Bapemperda belum menetapkan
hasil pembahasan sebagai tahap finalisasi.
“Masih banyak pasal yang drafnya berubah
menyesuaikan kondisi saat ini. Jadi, pembahasan hari ini belum sampai
finalisasi, tetapi masih dalam tahap penyempurnaan,” katanya.
Salah satu materi yang mendapat perhatian
adalah pengaturan pemberian insentif bagi kawasan perumahan. Dalam rancangan
tersebut, fasilitas pemerintah diarahkan untuk mendukung program perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan seluruh jenis perumahan.
“Untuk insentif, yang diakomodasi adalah
kawasan perumahan yang masuk program pemerintah, seperti perumahan MBR.
Perumahan komersial tidak termasuk dalam skema pemberian insentif tersebut,”
jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, penerima manfaat juga harus
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan itu diperlukan
agar dukungan pemerintah tidak melenceng dari tujuan awal penyediaan hunian
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kamaruddin turut mengingatkan potensi
peralihan pemanfaatan rumah subsidi kepada kelompok masyarakat yang memiliki
kemampuan ekonomi lebih tinggi. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui
pengaturan yang tepat agar program perumahan tetap menyasar kelompok yang
membutuhkan.
“Jangan sampai rumah yang diperuntukkan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi pada akhirnya justru ditempati
orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Itu yang tidak kita harapkan,”
tegasnya.
Selain insentif, kata dia, raperda tersebut
juga memuat pengaturan mengenai kemudahan perizinan bagi pengembang sebelum
melaksanakan pembangunan. Regulasi ini dirancang berlaku selama 20 tahun,
dengan ruang peninjauan kembali setiap lima tahun untuk menyesuaikan ketentuan
apabila terjadi perubahan kebutuhan dan kondisi daerah.
Bapemperda selanjutnya menjadwalkan
pembahasan lanjutan pada pekan berikutnya. Kamaruddin menyebut agenda tersebut
akan melibatkan unsur terkait, khususnya tim penyusun naskah akademik, untuk
menyelesaikan penyempurnaan materi sebelum raperda memasuki tahap finalisasi. “Minggu
berikutnya kita lakukan finalisasi dengan menghadirkan unsur terkait, terutama
dari tim penyusun naskah akademik,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
