Bapemperda Samarinda Matangkan Raperda Perumahan

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024-2043. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Samarinda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan materi regulasi sebelum memasuki pembahasan akhir.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan pembahasan kali ini diarahkan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam draf raperda dengan perkembangan kondisi daerah. Masih terdapat beberapa pasal yang perlu diperbaiki sehingga pembahasan belum dapat dinyatakan selesai.

“Hari ini kita membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Secara garis besar, pembahasannya berkaitan dengan penyelenggaraan insentif di bidang perumahan dan permukiman,” ungkapnya seusai rapat, Kamis (5/11/2026).

Ia menerangkan, sejumlah pasal masih mengalami perubahan karena substansinya perlu diselaraskan dengan kebutuhan penyelenggaraan perumahan di Samarinda. Karena itu, Bapemperda belum menetapkan hasil pembahasan sebagai tahap finalisasi.

“Masih banyak pasal yang drafnya berubah menyesuaikan kondisi saat ini. Jadi, pembahasan hari ini belum sampai finalisasi, tetapi masih dalam tahap penyempurnaan,” katanya.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pengaturan pemberian insentif bagi kawasan perumahan. Dalam rancangan tersebut, fasilitas pemerintah diarahkan untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan seluruh jenis perumahan.

“Untuk insentif, yang diakomodasi adalah kawasan perumahan yang masuk program pemerintah, seperti perumahan MBR. Perumahan komersial tidak termasuk dalam skema pemberian insentif tersebut,” jelas Kamaruddin.

Ia menambahkan, penerima manfaat juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan itu diperlukan agar dukungan pemerintah tidak melenceng dari tujuan awal penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kamaruddin turut mengingatkan potensi peralihan pemanfaatan rumah subsidi kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengaturan yang tepat agar program perumahan tetap menyasar kelompok yang membutuhkan.

“Jangan sampai rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi pada akhirnya justru ditempati orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Itu yang tidak kita harapkan,” tegasnya.

Selain insentif, kata dia, raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai kemudahan perizinan bagi pengembang sebelum melaksanakan pembangunan. Regulasi ini dirancang berlaku selama 20 tahun, dengan ruang peninjauan kembali setiap lima tahun untuk menyesuaikan ketentuan apabila terjadi perubahan kebutuhan dan kondisi daerah.

Bapemperda selanjutnya menjadwalkan pembahasan lanjutan pada pekan berikutnya. Kamaruddin menyebut agenda tersebut akan melibatkan unsur terkait, khususnya tim penyusun naskah akademik, untuk menyelesaikan penyempurnaan materi sebelum raperda memasuki tahap finalisasi. “Minggu berikutnya kita lakukan finalisasi dengan menghadirkan unsur terkait, terutama dari tim penyusun naskah akademik,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan