SAMARINDA – Berbagai persoalan keluarga yang berujung pada proses hukum di Pengadilan Agama Samarinda menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Untuk memahami faktor penyebabnya, dewan berupaya menelusuri persoalan dari hulu melalui audiensi bersama Pengadilan Agama Samarinda Kelas I-A, Selasa (3/11/2026).
Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan audiensi
tersebut menjadi langkah memperdalam pemahaman mengenai persoalan sosial yang
berkembang di masyarakat. Sejumlah isu yang menjadi perhatian di antaranya
perceraian, kekerasan seksual, penelantaran anak, hingga persoalan
kesejahteraan keluarga.
“Hari
ini kami melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Samarinda. Selain
silaturahmi, tujuan kami juga untuk mengetahui permasalahan sosial di
Samarinda,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Samarinda, Selasa
(3/11/2026).
Menurut
Sri Puji, berbagai persoalan yang ditangani Pengadilan Agama merupakan bagian
dari rangkaian masalah sosial yang perlu dipahami secara menyeluruh. Karena
itu, Komisi IV tidak ingin hanya melihat persoalan dari sisi penyelesaian
perkara, tetapi juga menggali faktor yang menyebabkan masalah tersebut muncul. “Persoalan-persoalan
itu hilirnya ada di sini, diselesaikannya di Pengadilan Agama. Tetapi kita
ingin mencari sebenarnya persoalan itu dari hulunya,” ujarnya.
Ia
menjelaskan, persoalan keluarga memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek
kehidupan masyarakat. Termasuk kemiskinan, kesejahteraan, serta pemenuhan
kebutuhan dasar. Faktor-faktor tersebut perlu menjadi perhatian dalam
merumuskan kebijakan pencegahan agar persoalan sosial tidak terus berulang.
Sri
Puji menyebut, audiensi ini juga menjadi sarana bagi Komisi IV untuk memperoleh
pemahaman lebih luas mengenai penyelenggaraan layanan publik di Samarinda.
Pembahasan tidak terbatas pada Pengadilan Agama, tetapi juga mencakup peran
Kantor Urusan Agama (KUA) dan instansi terkait lainnya.
“Kita
ingin menambah ilmu juga, menambah wawasan kami terkait dengan layanan dasar,
bagaimana layanan publik itu di Kota Samarinda selama ini, baik di pengadilan,
di KUA atau di mana,” jelasnya.
Ia
menegaskan, penanganan persoalan keluarga membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan keterkaitan antara kesejahteraan ekonomi,
perlindungan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan
anak putus sekolah.
“Kami
berharap dapat memperoleh gambaran lebih utuh mengenai akar persoalan sosial di
masyarakat. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam
mendorong kebijakan pemerintah daerah yang lebih terarah dan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis: Hairil Riswan
