SAMARINDA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup hanya menghasilkan landasan hukum, tetapi harus diikuti pelaksanaan yang mampu menjawab persoalan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, menyusul persetujuan bersama lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Celni, kelima regulasi itu menyentuh
sejumlah sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan
kota. Mulai dari pengembangan ekonomi kreatif, keselamatan lingkungan
pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, arah pembangunan industri jangka
panjang, hingga kepastian pengelolaan fasilitas perumahan.
“Yang perlu kita pastikan, bukan hanya
bagaimana peraturan ini disusun dan disetujui, tetapi bagaimana nantinya bisa
diterapkan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi masyarakat belum merasakan
perubahan atau manfaatnya,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Jumat
(30/10/2026).
Lima raperda yang dimaksud telah mendapatkan
persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 pada
Rabu (28/10/2026) malam. Persetujuan itu mencakup Raperda Penataan dan
Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri
Kota Samarinda 2025–2045, serta Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia menilai, sektor ekonomi kreatif
membutuhkan dukungan regulasi agar pelaku usaha memiliki ruang untuk
berkembang. Potensi kreativitas masyarakat perlu didorong melalui pembinaan,
penguatan kapasitas, dan kesempatan mengembangkan usaha. Sehingga dapat
memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Pelaku ekonomi kreatif ini perlu mendapatkan
perhatian. Kita ingin mereka punya kesempatan berkembang, produknya semakin
dikenal, dan kegiatan usahanya bisa memberikan nilai tambah bagi ekonomi
masyarakat,” katanya.
Di sektor pendidikan, dia menyoroti
pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui pengaturan satuan
pendidikan aman bencana. Keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah
harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Anak-anak menghabiskan banyak waktu di
sekolah. Karena itu, keamanan lingkungan pendidikan harus diperhatikan,
termasuk bagaimana sekolah memiliki pemahaman dan kesiapan ketika menghadapi
potensi bencana,” jelasnya.
Persoalan lingkungan hidup juga menjadi
bagian penting dalam lima regulasi tersebut. Celni berpandangan, perkembangan
Kota Samarinda perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan.
Perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan agar
pertumbuhan kota tidak mengabaikan keberlanjutan.
“Pembangunan memang diperlukan, tetapi jangan
sampai mengesampingkan lingkungan. Kita perlu memastikan arah pembangunan tetap
memperhatikan kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka
panjang,” tuturnya.
Sementara itu, Raperda Rencana Pembangunan
Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 diarahkan untuk memberikan pedoman
pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Celni berharap perencanaan
tersebut dapat membuka peluang pertumbuhan usaha dan lapangan pekerjaan,
sekaligus memperkuat struktur perekonomian daerah.
Ia menilai, pengaturan serah terima
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan memiliki kaitan erat dengan
kepentingan penghuni kawasan permukiman. Kejelasan proses penyerahan fasilitas
dari pengembang kepada pemerintah daerah diperlukan agar pengelolaan dan
pemeliharaannya memiliki kepastian.
“Warga yang tinggal di kawasan perumahan
tentu membutuhkan fasilitas lingkungan yang terawat. Jangan sampai persoalan
serah terima antara pengembang dan pemerintah justru berdampak pada masyarakat
yang menempati kawasan tersebut,” ungkapnya.
Celni menambahkan, tahapan selanjutnya
setelah persetujuan bersama adalah memastikan seluruh proses pembentukan
peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan. Setelah ditetapkan dan diundangkan,
pelaksanaan setiap regulasi juga membutuhkan tindak lanjut dari organisasi
perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.
Ia berharap kelima regulasi tersebut tidak
berhenti sebagai produk hukum. Tetapi, menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan
dan program pemerintah daerah. “Setiap aturan tentu memiliki tujuan yang ingin
dicapai. Kami di DPRD berharap pemerintah kota bisa menindaklanjutinya sesuai
kebutuhan masing-masing sektor. Ukurannya nanti bukan sekadar berapa banyak
aturan yang dibuat, tetapi sejauh mana aturan itu memberikan manfaat bagi
masyarakat,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
