Pimpinan DPRD Samarinda Ingin Implementasi Raperda Jawab Kebutuhan Masyarakat

SAMARINDA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup hanya menghasilkan landasan hukum, tetapi harus diikuti pelaksanaan yang mampu menjawab persoalan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, menyusul persetujuan bersama lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.

Menurut Celni, kelima regulasi itu menyentuh sejumlah sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan kota. Mulai dari pengembangan ekonomi kreatif, keselamatan lingkungan pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, arah pembangunan industri jangka panjang, hingga kepastian pengelolaan fasilitas perumahan.

“Yang perlu kita pastikan, bukan hanya bagaimana peraturan ini disusun dan disetujui, tetapi bagaimana nantinya bisa diterapkan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi masyarakat belum merasakan perubahan atau manfaatnya,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (30/10/2026).

Lima raperda yang dimaksud telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Rabu (28/10/2026) malam. Persetujuan itu mencakup Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045, serta Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ia menilai, sektor ekonomi kreatif membutuhkan dukungan regulasi agar pelaku usaha memiliki ruang untuk berkembang. Potensi kreativitas masyarakat perlu didorong melalui pembinaan, penguatan kapasitas, dan kesempatan mengembangkan usaha. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Pelaku ekonomi kreatif ini perlu mendapatkan perhatian. Kita ingin mereka punya kesempatan berkembang, produknya semakin dikenal, dan kegiatan usahanya bisa memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

Di sektor pendidikan, dia menyoroti pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui pengaturan satuan pendidikan aman bencana. Keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Anak-anak menghabiskan banyak waktu di sekolah. Karena itu, keamanan lingkungan pendidikan harus diperhatikan, termasuk bagaimana sekolah memiliki pemahaman dan kesiapan ketika menghadapi potensi bencana,” jelasnya.

Persoalan lingkungan hidup juga menjadi bagian penting dalam lima regulasi tersebut. Celni berpandangan, perkembangan Kota Samarinda perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan. Perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan agar pertumbuhan kota tidak mengabaikan keberlanjutan.

“Pembangunan memang diperlukan, tetapi jangan sampai mengesampingkan lingkungan. Kita perlu memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tuturnya.

Sementara itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 diarahkan untuk memberikan pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Celni berharap perencanaan tersebut dapat membuka peluang pertumbuhan usaha dan lapangan pekerjaan, sekaligus memperkuat struktur perekonomian daerah.

Ia menilai, pengaturan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan memiliki kaitan erat dengan kepentingan penghuni kawasan permukiman. Kejelasan proses penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah diperlukan agar pengelolaan dan pemeliharaannya memiliki kepastian.

“Warga yang tinggal di kawasan perumahan tentu membutuhkan fasilitas lingkungan yang terawat. Jangan sampai persoalan serah terima antara pengembang dan pemerintah justru berdampak pada masyarakat yang menempati kawasan tersebut,” ungkapnya.

Celni menambahkan, tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama adalah memastikan seluruh proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan. Setelah ditetapkan dan diundangkan, pelaksanaan setiap regulasi juga membutuhkan tindak lanjut dari organisasi perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.

Ia berharap kelima regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum. Tetapi, menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah daerah. “Setiap aturan tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Kami di DPRD berharap pemerintah kota bisa menindaklanjutinya sesuai kebutuhan masing-masing sektor. Ukurannya nanti bukan sekadar berapa banyak aturan yang dibuat, tetapi sejauh mana aturan itu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan