Pengawasan Pembangunan di Kawasan Rawan Banjir Mesti Diperketat

Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata.

SAMARINDA – Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan rawan banjir di Kota Samarinda perlu diperketat untuk mencegah aktivitas pembangunan memperburuk kondisi lingkungan. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan tidak mengganggu aliran air maupun mempersempit ruang yang dibutuhkan untuk pengendalian banjir.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai pengawasan pembangunan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam upaya mengurangi risiko banjir. Penanganan persoalan tersebut tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

“Pembangunan harus memperhatikan kondisi lingkungan di sekitarnya. Jangan sampai ada aktivitas yang justru menghambat aliran air atau memperbesar risiko banjir bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/10/2026).

Aris Mulyanata mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara berkala terhadap kawasan yang berdekatan dengan sungai maupun wilayah yang memiliki kerawanan genangan. “Pengawasan itu diperlukan untuk memastikan bangunan dan aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menilai evaluasi terhadap perizinan pembangunan perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan tata ruang atau ketentuan lingkungan. "Langkah itu penting agar pertumbuhan kawasan permukiman dan usaha tetap berjalan sesuai perencanaan serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya," jelas Aris.

Menurut Aris, penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan harus dilaksanakan melalui prosedur yang jelas. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status pelanggaran, serta memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas dan terukur. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas, sementara dampak dari pelanggaran itu justru dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan bangunan di kawasan rawan banjir perlu mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan kepastian hukum. Apabila penataan kawasan membutuhkan penyesuaian penggunaan lahan atau pembebasan lahan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan kajian, sosialisasi, serta menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aris Mulyanata menilai koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan, agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas yang menangani tata ruang, perizinan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup perlu menyelaraskan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

"Dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan yang berjalan baik, risiko bertambahnya persoalan banjir akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tentunya dapat ditekan," pungkas Aris Mulyanata. (adv/hr)

Penulis: Hairil Riswan