SAMARINDA – Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan rawan banjir di Kota Samarinda perlu diperketat untuk mencegah aktivitas pembangunan memperburuk kondisi lingkungan. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan tidak mengganggu aliran air maupun mempersempit ruang yang dibutuhkan untuk pengendalian banjir.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata,
menilai pengawasan pembangunan menjadi salah satu aspek penting yang perlu
diperhatikan dalam upaya mengurangi risiko banjir. Penanganan persoalan
tersebut tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepatuhan
terhadap aturan pemanfaatan ruang.
“Pembangunan harus memperhatikan kondisi
lingkungan di sekitarnya. Jangan sampai ada aktivitas yang justru menghambat
aliran air atau memperbesar risiko banjir bagi masyarakat,” ujarnya saat
ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/10/2026).
Aris Mulyanata mengatakan, pemerintah perlu
melakukan pengawasan secara berkala terhadap kawasan yang berdekatan dengan
sungai maupun wilayah yang memiliki kerawanan genangan. “Pengawasan itu diperlukan
untuk memastikan bangunan dan aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar
ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menilai evaluasi terhadap perizinan
pembangunan perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan
tata ruang atau ketentuan lingkungan. "Langkah itu penting agar
pertumbuhan kawasan permukiman dan usaha tetap berjalan sesuai perencanaan serta
tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya," jelas Aris.
Menurut Aris, penertiban terhadap bangunan
yang terbukti melanggar aturan harus dilaksanakan melalui prosedur yang jelas.
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status pelanggaran,
serta memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada
tindakan yang tegas dan terukur. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas
kertas, sementara dampak dari pelanggaran itu justru dirasakan masyarakat,”
katanya.
Ia menambahkan, penanganan bangunan di
kawasan rawan banjir perlu mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan
kepastian hukum. Apabila penataan kawasan membutuhkan penyesuaian penggunaan
lahan atau pembebasan lahan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan kajian,
sosialisasi, serta menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Aris Mulyanata menilai koordinasi antar Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan, agar pengawasan tidak berjalan
sendiri-sendiri. Dinas yang menangani tata ruang, perizinan, pekerjaan umum,
dan lingkungan hidup perlu menyelaraskan langkah sesuai kewenangan
masing-masing.
"Dengan pengendalian pemanfaatan ruang
dan penegakan aturan yang berjalan baik, risiko bertambahnya persoalan banjir
akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tentunya dapat ditekan,"
pungkas Aris Mulyanata. (adv/hr)
Penulis:
Hairil Riswan
