Pemisahan Dapil Samarinda Utara dan Sungai Pinang Perlu Dikaji

SAMARINDA – Wacana pemisahan Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang menjadi dua wilayah pemilihan mandiri dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, serta kebutuhan keterwakilan masyarakat. Penataan tersebut diharapkan dapat membuat aspirasi warga lebih terakomodasi seiring pertumbuhan kawasan di kedua kecamatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, mengatakan perubahan konfigurasi wilayah perlu diikuti kajian mengenai efektivitas keterwakilan masyarakat. Perkembangan penduduk dan dinamika administrasi wilayah menjadi aspek tidak bisa diabaikan dalam pembahasan penataan daerah pemilihan.

“Kalau melihat perkembangan Samarinda Utara dan Sungai Pinang sekarang, memang perlu ada kajian lebih lanjut. Jumlah penduduk terus berkembang, wilayahnya juga cukup luas. Jadi, penataan dapil harus bisa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026).

Saat ini, kata Celni, Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang masih tergabung dalam Dapil 5 Kota Samarinda, dengan alokasi 12 kursi DPRD pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut menjadi alokasi kursi terbanyak dibandingkan dapil lainnya di Kota Samarinda.

Ia menilai, besarnya cakupan wilayah dan jumlah penduduk perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan terhadap aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat dapat berjalan lebih efektif. Keterwakilan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi, tetapi juga kemampuan menjangkau persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Yang paling penting bagaimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik dan mendapatkan perhatian. Jangan sampai karena wilayahnya luas dan jumlah penduduknya besar, ada kebutuhan masyarakat yang kurang terjangkau,” katanya.

Ia juga melihat perkembangan rencana pemekaran wilayah sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Terlebih, wilayah Sungai Pinang Dalam tengah diproses untuk dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yakni Sungai Pinang Dalam sebagai wilayah induk, Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan.

“Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai kemungkinan pemekaran Kecamatan Samarinda Utara. Luas wilayah dan perkembangan jumlah penduduk menjadi sejumlah pertimbangan dalam wacana penataan administrasi tersebut,” katanya.

Menurut Celni, penataan wilayah administrasi dan penataan dapil memang memiliki mekanisme berbeda. Namun, keduanya perlu diselaraskan agar perubahan batas wilayah maupun perkembangan jumlah penduduk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan ke depan.

“Kalau ada pemekaran wilayah, tentu data administrasi dan jumlah penduduknya harus diperbarui. Ini penting supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah, bukan hanya berdasarkan perkiraan,” jelasnya.

Meski demikian, Celni menegaskan pembentukan maupun perubahan daerah pemilihan tidak dapat diputuskan sepihak oleh DPRD. Penataannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

Karena itu, ia memandang perlu adanya kajian komprehensif yang memperhatikan jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, luas wilayah, serta keterjangkauan pelayanan aspirasi masyarakat.

“Kita tentu terbuka terhadap wacana pemisahan ini, tetapi semuanya harus melalui kajian dan mekanisme yang berlaku. Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum data kependudukan dan kondisi wilayahnya benar-benar jelas,” ungkapnya.

Celni berharap, setiap pembahasan mengenai penataan dapil tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tujuan utama penataan wilayah pemilihan adalah memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang proporsional untuk mendapatkan keterwakilan dalam lembaga legislatif.

“Pada akhirnya, yang harus menjadi pertimbangan adalah kebutuhan masyarakat. Bagaimana wilayah bisa terwakili dengan baik dan aspirasi warga dapat diperjuangkan secara optimal. Itu yang menurut saya perlu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan penataan dapil,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan