SAMARINDA – Wacana pemisahan Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang menjadi dua wilayah pemilihan mandiri dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, serta kebutuhan keterwakilan masyarakat. Penataan tersebut diharapkan dapat membuat aspirasi warga lebih terakomodasi seiring pertumbuhan kawasan di kedua kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita
Sari, mengatakan perubahan konfigurasi wilayah perlu diikuti kajian mengenai
efektivitas keterwakilan masyarakat. Perkembangan penduduk dan dinamika
administrasi wilayah menjadi aspek tidak bisa diabaikan dalam pembahasan
penataan daerah pemilihan.
“Kalau melihat perkembangan Samarinda Utara
dan Sungai Pinang sekarang, memang perlu ada kajian lebih lanjut. Jumlah
penduduk terus berkembang, wilayahnya juga cukup luas. Jadi, penataan dapil
harus bisa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” ujarnya saat ditemui di
Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026).
Saat ini, kata Celni, Kecamatan Samarinda
Utara dan Sungai Pinang masih tergabung dalam Dapil 5 Kota Samarinda, dengan
alokasi 12 kursi DPRD pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut menjadi alokasi kursi
terbanyak dibandingkan dapil lainnya di Kota Samarinda.
Ia menilai, besarnya cakupan wilayah dan
jumlah penduduk perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan terhadap aspirasi
masyarakat melalui wakil rakyat dapat berjalan lebih efektif. Keterwakilan
tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi, tetapi juga kemampuan menjangkau
persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Yang paling penting bagaimana masyarakat
bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik dan mendapatkan perhatian. Jangan
sampai karena wilayahnya luas dan jumlah penduduknya besar, ada kebutuhan
masyarakat yang kurang terjangkau,” katanya.
Ia juga melihat perkembangan rencana
pemekaran wilayah sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Terlebih, wilayah Sungai Pinang Dalam tengah diproses untuk dimekarkan menjadi
tiga kelurahan, yakni Sungai Pinang Dalam sebagai wilayah induk, Sungai Pinang
Utara, dan Sungai Pinang Selatan.
“Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai
kemungkinan pemekaran Kecamatan Samarinda Utara. Luas wilayah dan perkembangan
jumlah penduduk menjadi sejumlah pertimbangan dalam wacana penataan
administrasi tersebut,” katanya.
Menurut Celni, penataan wilayah administrasi
dan penataan dapil memang memiliki mekanisme berbeda. Namun, keduanya perlu
diselaraskan agar perubahan batas wilayah maupun perkembangan jumlah penduduk
dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan ke depan.
“Kalau ada pemekaran wilayah, tentu data
administrasi dan jumlah penduduknya harus diperbarui. Ini penting supaya
kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah, bukan hanya
berdasarkan perkiraan,” jelasnya.
Meski demikian, Celni menegaskan pembentukan
maupun perubahan daerah pemilihan tidak dapat diputuskan sepihak oleh DPRD.
Penataannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mekanisme yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.
Karena itu, ia memandang perlu adanya kajian
komprehensif yang memperhatikan jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, luas
wilayah, serta keterjangkauan pelayanan aspirasi masyarakat.
“Kita tentu terbuka terhadap wacana pemisahan
ini, tetapi semuanya harus melalui kajian dan mekanisme yang berlaku. Jangan
terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum data kependudukan dan kondisi
wilayahnya benar-benar jelas,” ungkapnya.
Celni berharap, setiap pembahasan mengenai
penataan dapil tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tujuan utama
penataan wilayah pemilihan adalah memastikan seluruh warga memiliki kesempatan
yang proporsional untuk mendapatkan keterwakilan dalam lembaga legislatif.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi
pertimbangan adalah kebutuhan masyarakat. Bagaimana wilayah bisa terwakili
dengan baik dan aspirasi warga dapat diperjuangkan secara optimal. Itu yang
menurut saya perlu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan penataan dapil,”
pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
