TANJUNG REDEB — Upaya pencegahan penyimpangan anggaran di tingkat kampung terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui program Jaga Desa. Program ini dirancang untuk membantu aparatur kampung memahami ketentuan hukum dan mengenali potensi risiko sejak dini.
Wakil Bupati Berau, Gamalis membuka Penyuluhan Hukum
bertema Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat
Sangalaki, Selasa (20/10/2026). Ia menekankan aparatur kampung harus proaktif berkonsultasi, manakala
menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tanpa harus menunggu
masalah muncul ke permukaan.
"Pendampingan hukum ini diposisikan sebagai langkah preventif. Bukan
sebagai pembenaran atas sebuah penyimpangan. Setiap aparatur tetap diwajibkan
menaati aturan, dan memikul tanggung jawab penuh sesuai kewenangan
masing-masing," tegas Gamalis.
Pada kesempatan tersebut, ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajarannya atas sinergi yang
terjalin selama ini. Kerja sama dalam membina dan mencegah permasalahan hukum
ini, tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi seremonial semata.
Sinergi tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
"Para peserta harus mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, demi
mewujudkan pemerintahan kampung di Kabupaten Berau yang profesional, taat
hukum, serta bebas dari praktik korupsi," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan pesan kalau jabatan amanah. Dan, kepatuhan terhadap
hukum merupakan kewajiban yang harus ditaati. :Jabatan adalah amanah. Anggaran
adalah tanggung jawab. Dan kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban mutlak
demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kampung,” tandas Gamalis. (mel/nk/adv)

