BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil langkah cepat memfasilitasi penyelesaian konflik sengketa lahan eks transmigrasi di Kampung Manunggal Jaya. Lahan tersebut menjadi krusial, karena direncanakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur penting bagi masyarakat, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Upaya penyelesaian ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Berau,
Gamalis, saat menggelar diskusi dan dengar pendapat bersama kepala kampung,
sekretaris desa, jajaran ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat pada Jumat
(23/10/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memetakan akar permasalahan
sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam diskusi tersebut, Gamalis menyampaikan, Pemkab Berau tidak akan
tinggal diam dan berkomitmen mengurai konflik kepemilikan lahan ini. Sebagai
bentuk keseriusan pemerintah, Pemkab akan menerjunkan lembaga bantuan hukum
resmi milik pemerintah daerah guna memberikan pendampingan regulasi dan
mediasi.
“Kami memahami kepastian hukum atas lahan ini sangat dinantikan oleh
warga dan pengurus koperasi. Karena itu, kita akan libatkan lembaga bantuan
hukum Pemkab untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara
objektif,” ujar Gamalis.
Keterlibatan lembaga hukum ini diharapkan dapat memberikan telaah
yuridis yang jelas mengenai status tanah eks transmigrasi tersebut. Mengingat
status lahan eks transmigrasi sering kali memiliki kompleksitas dokumen masa
lalu, kehadiran tim hukum dinilai menjadi opsi terbaik agar penyelesaian
konflik berdiri di atas dasar hukum yang kuat.
Gamalis menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tingkat bawah
selama proses penyelesaian berlangsung. Diharapkan jalur musyawarah mufakat
tetap dikedepankan agar menghasilkan keputusan adil, tanpa harus mengorbankan
atau merugikan pihak mana pun.
“Tujuan utama kita adalah mencari jalan keluar yang adil. Jangan sampai
ada pihak yang merasa dirugikan. Jika legalitas lahan ini sudah bersih dan
jelas, maka rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
tambahnya.
Pembangunan KDMP sendiri dinilai memiliki nilai strategis bagi dongkrak
ekonomi Kampung Manunggal Jaya. Koperasi ini diproyeksikan menjadi motor
penggerak ekonomi desa, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, serapan hasil
tani warga, hingga penciptaan lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, penyelesaian
sengketa lahan ini menjadi prioritas utama agar program pemberdayaan ekonomi
masyarakat tidak terhambat.
Masyarakat dan perangkat kampung yang hadir menyambut baik respons
proaktif dari Pemkab Berau. Mereka berharap dengan turun tangannya pemerintah
daerah dan tim hukum, ketidakpastian status tanah yang selama ini membayangi
rencana pembangunan fasilitas desa bisa segera menemui titik terang. (rr/nk/adv)
Penulis : Rizky Rahmadiannur

