SAMARINDA – Kepastian status kepemilikan tanah kavling di kawasan Kemang Raya, Jalan Loa Gagak, RT 09, Kelurahan Loa Buah, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Sejumlah pembeli mempertanyakan perbedaan jenis sertifikat yang diterima, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP), karenanya, DPRD berencana meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status tanah dan dasar penerbitan sertifikat dapat dijelaskan secara terang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda,
Ronal Stephen Lonteng, mengatakan persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama pihak pengembang dan warga yang
mengadukan masalah tersebut, pada Kamis (29/10/2026).
“Agenda hari ini ada aduan dari beberapa
warga atas nama pembeli tanah kaplingan. Kebetulan ada di RT 09 di Loa Buah,”
ujar Ronal seusai RDP di Kantor DPRD Samarinda.
Ronal mengatakan, persoalan bermula dari
harapan pembeli memperoleh kepastian sertifikat atas tanah kavling mereka.
Namun, sebagian warga justru menerima informasi kalau sertifikat yang tersedia
berbentuk SHP. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hak yang akan mereka
peroleh.
Menurut Ronal, perbedaan dokumen yang
diterima pembeli perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan
kesimpangsiuran informasi. Pihak pengembang mesti menjelaskan proses pengurusan
sertifikat serta memberikan kepastian kepada warga mengenai status tanah yang
telah diperjualbelikan.
“Ada informasi mereka mengharapkan kepastian
terkait sertifikat kepemilikan. Itu yang hari ini kami memanggil pihak
developer sebagai pengembang lahan, penjual,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan yang disampaikan
warga berkaitan dengan perbedaan antara sertifikat yang diharapkan dan dokumen
yang diterima sebagian pembeli. Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan
apakah seluruh bidang tanah yang mereka beli dapat memperoleh SHM atau justru
memiliki status hak yang berbeda.
“Titik poin permasalahan itu sebenarnya hari
ini kan mereka ini menerima informasi di saat mereka itu mengharapkan ada
kepastian terhadap SHM. Karena di beberapa itu baru menerima SHP,” jelasnya.
Dalam RDP itu, Ronal menyampaikan, pihak
pengembang memberikan penjelasan mengenai proses pengelolaan lahan hingga
pembagian tanah menjadi sejumlah kavling. Berdasarkan keterangan yang
disampaikan pengembang dalam rapat, informasi mengenai adanya bidang tanah yang
disiapkan dengan sertifikat berbentuk SHP baru diketahui dalam proses tersebut.
Meski demikian, penyebab perbedaan jenis sertifikat itu belum dapat dipastikan.
“Dari developer memang menyampaikan dari
proses mereka itu mengelola tanah itu untuk dikapling, ke sininya baru
mengetahui kalau di antara beberapa kaplingan itu oleh BPN ternyata menyiapkan
sertifikat kepemilikan berbentuk SHP,” ungkap Ronal.
Ronal menyebut, pihaknya belum ingin menarik
kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang. Menurut
Ronal, keterangan BPN diperlukan untuk memastikan dasar penerbitan SHP pada
sejumlah bidang tanah, termasuk menjelaskan status pertanahan yang menjadi
pertanyaan warga. Langkah ini juga diperlukan agar penanganan aduan tidak
didasarkan pada asumsi yang belum terverifikasi.
“Kita belum tahu kenapa ada perbedaan SHP dan
SHM di tanah kavling itu. Kita tidak memunculkan suatu statement yang tidak
jelas,” tegasnya.
Karena itu, pemanggilan BPN menjadi agenda
lanjutan yang disiapkan DPRD untuk mengurai persoalan tersebut. Ia berharap
penjelasan dari BPN dapat mempertemukan informasi yang disampaikan warga dan
pengembang dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi. Dengan demikian,
pembeli bisa memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat tanah mereka dan
langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan memanggil BPN untuk memberikan
keterangan terhadap kondisi tanah yang dimaksudkan di tanah kavling itu nanti,”
pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
