DPRD Samarinda Soroti Status Sertifikat Kavling Kemang Raya

SAMARINDA – Kepastian status kepemilikan tanah kavling di kawasan Kemang Raya, Jalan Loa Gagak, RT 09, Kelurahan Loa Buah, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Sejumlah pembeli mempertanyakan perbedaan jenis sertifikat yang diterima, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP), karenanya, DPRD berencana meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status tanah dan dasar penerbitan sertifikat dapat dijelaskan secara terang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama pihak pengembang dan warga yang mengadukan masalah tersebut, pada Kamis (29/10/2026).

“Agenda hari ini ada aduan dari beberapa warga atas nama pembeli tanah kaplingan. Kebetulan ada di RT 09 di Loa Buah,” ujar Ronal seusai RDP di Kantor DPRD Samarinda.

Ronal mengatakan, persoalan bermula dari harapan pembeli memperoleh kepastian sertifikat atas tanah kavling mereka. Namun, sebagian warga justru menerima informasi kalau sertifikat yang tersedia berbentuk SHP. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hak yang akan mereka peroleh.

Menurut Ronal, perbedaan dokumen yang diterima pembeli perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Pihak pengembang mesti menjelaskan proses pengurusan sertifikat serta memberikan kepastian kepada warga mengenai status tanah yang telah diperjualbelikan.

“Ada informasi mereka mengharapkan kepastian terkait sertifikat kepemilikan. Itu yang hari ini kami memanggil pihak developer sebagai pengembang lahan, penjual,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan perbedaan antara sertifikat yang diharapkan dan dokumen yang diterima sebagian pembeli. Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan apakah seluruh bidang tanah yang mereka beli dapat memperoleh SHM atau justru memiliki status hak yang berbeda.

“Titik poin permasalahan itu sebenarnya hari ini kan mereka ini menerima informasi di saat mereka itu mengharapkan ada kepastian terhadap SHM. Karena di beberapa itu baru menerima SHP,” jelasnya.

Dalam RDP itu, Ronal menyampaikan, pihak pengembang memberikan penjelasan mengenai proses pengelolaan lahan hingga pembagian tanah menjadi sejumlah kavling. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengembang dalam rapat, informasi mengenai adanya bidang tanah yang disiapkan dengan sertifikat berbentuk SHP baru diketahui dalam proses tersebut. Meski demikian, penyebab perbedaan jenis sertifikat itu belum dapat dipastikan.

“Dari developer memang menyampaikan dari proses mereka itu mengelola tanah itu untuk dikapling, ke sininya baru mengetahui kalau di antara beberapa kaplingan itu oleh BPN ternyata menyiapkan sertifikat kepemilikan berbentuk SHP,” ungkap Ronal.

Ronal menyebut, pihaknya belum ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang. Menurut Ronal, keterangan BPN diperlukan untuk memastikan dasar penerbitan SHP pada sejumlah bidang tanah, termasuk menjelaskan status pertanahan yang menjadi pertanyaan warga. Langkah ini juga diperlukan agar penanganan aduan tidak didasarkan pada asumsi yang belum terverifikasi.

“Kita belum tahu kenapa ada perbedaan SHP dan SHM di tanah kavling itu. Kita tidak memunculkan suatu statement yang tidak jelas,” tegasnya.

Karena itu, pemanggilan BPN menjadi agenda lanjutan yang disiapkan DPRD untuk mengurai persoalan tersebut. Ia berharap penjelasan dari BPN dapat mempertemukan informasi yang disampaikan warga dan pengembang dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi. Dengan demikian, pembeli bisa memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat tanah mereka dan langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan memanggil BPN untuk memberikan keterangan terhadap kondisi tanah yang dimaksudkan di tanah kavling itu nanti,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan