SAMARINDA – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja kerap berada dalam posisi rentan ketika perselisihan dengan perusahaan harus diselesaikan melalui proses hukum industrial.
Menurut Novan, aturan ketenagakerjaan telah
mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Namun praktiknya,
penyelesaian perselisihan masih menghadapi kendala, terutama ketika kedua belah
pihak tidak mencapai kesepakatan.
“Kalau tidak terjadi kesepakatan, hal itu
boleh ditindaklanjuti ke hukum industrial. Tapi pada saat proses hukum
industrial, rata-rata yang dirugikan adalah pekerja,” ungkapnya saat ditemui di
Kantor DPRD Samarinda, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang menuntut haknya
harus menghadapi proses hukum yang membutuhkan biaya dan persiapan. Kondisi
tersebut dinilai memberatkan, terlebih ketika hak yang diperjuangkan merupakan
upah atau kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.
“Yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang
mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” katanya.
Novan juga menyoroti keterbatasan kewenangan
pemerintah kota dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawasan
tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas
Tenaga Kerja.
“Batasan untuk pengawasan terkait tenaga
kerja itu wewenangnya bukan di Kota Samarinda, tapi di Provinsi Kaltim,”
jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, turut mempengaruhi
kecepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi
di Samarinda. Meski demikian, dewan tetap berupaya melakukan mitigasi melalui
koordinasi dengan instansi terkait, serta mengingatkan perusahaan agar mematuhi
ketentuan yang berlaku.
“Kalau bicara mitigasi, kami pasti lakukan
mitigasi. Kami selalu ingatkan melalui Dinas Tenaga Kerja apabila ada pengusaha,
tolong betul-betul taati aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Novan menegaskan, penyelesaian perselisihan
sebaiknya mengedepankan dialog untuk mencari kesepakatan yang tidak merugikan
salah satu pihak. “Kalau saya selalu menyarankan jangan sampai ke sana, karena
rata-rata banyak dirugikan pekerja. Seharusnya kita mengarahkan bagaimana
mencari win-win solution,” tuturnya.
Ia mengingatkan perusahaan agar memastikan
pekerja terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan sehingga hak dan tanggung jawab
kedua belah pihak memiliki perlindungan yang jelas.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja
juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus atau persengketaan, itu dapat
diselesaikan,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan
