DPRD Samarinda Soroti Penyelesaian Kasus PHK

SAMARINDA – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja kerap berada dalam posisi rentan ketika perselisihan dengan perusahaan harus diselesaikan melalui proses hukum industrial.

Menurut Novan, aturan ketenagakerjaan telah mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Namun praktiknya, penyelesaian perselisihan masih menghadapi kendala, terutama ketika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau tidak terjadi kesepakatan, hal itu boleh ditindaklanjuti ke hukum industrial. Tapi pada saat proses hukum industrial, rata-rata yang dirugikan adalah pekerja,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang menuntut haknya harus menghadapi proses hukum yang membutuhkan biaya dan persiapan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terlebih ketika hak yang diperjuangkan merupakan upah atau kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.

“Yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” katanya.

Novan juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kota dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawasan tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Batasan untuk pengawasan terkait tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Kota Samarinda, tapi di Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, turut mempengaruhi kecepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Meski demikian, dewan tetap berupaya melakukan mitigasi melalui koordinasi dengan instansi terkait, serta mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau bicara mitigasi, kami pasti lakukan mitigasi. Kami selalu ingatkan melalui Dinas Tenaga Kerja apabila ada pengusaha, tolong betul-betul taati aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Novan menegaskan, penyelesaian perselisihan sebaiknya mengedepankan dialog untuk mencari kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak. “Kalau saya selalu menyarankan jangan sampai ke sana, karena rata-rata banyak dirugikan pekerja. Seharusnya kita mengarahkan bagaimana mencari win-win solution,” tuturnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar memastikan pekerja terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan sehingga hak dan tanggung jawab kedua belah pihak memiliki perlindungan yang jelas.

“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus atau persengketaan, itu dapat diselesaikan,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan