Demi Pengawasan Proyek di Samarinda, Papan Informasi Harus Diperjelas

SAMARINDA – Kejadian pencurian kabel yang terjadi di Kota Samarinda dinilai menjadi fakta tentang pentingnya papan informasi proyek disetiap kegiatan di Kota Tepian. Anggota DPRD Kota Samarinda, Suparno, mendorong pemerintah kota memperkuat keterbukaan informasi pada setiap pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Papan informasi proyek juga berfungsi agar identitas pekerjaan yang berlangsung diketahui publik.

Suparno menilai, informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi. Kejelasan mengenai jenis pekerjaan, pelaksana, dan instansi penanggung jawab dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan sekaligus menjadi acuan ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Papan informasi proyek diperlukan. Masyarakat berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang berlangsung, siapa yang mengerjakan, serta instansi mana yang bertanggung jawab,” ujar Suparno di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, kebutuhan itu semakin penting untuk pekerjaan yang melibatkan penggalian badan jalan, pembongkaran fasilitas, atau penanganan jaringan utilitas bawah tanah. Tanpa informasi memadai, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah aktivitas di lokasi merupakan bagian dari pekerjaan resmi atau justru kegiatan yang tidak memiliki kewenangan.

Ia menilai, keterbukaan informasi juga dapat memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek. Warga yang mengetahui identitas pelaksana dan instansi terkait akan lebih mudah melakukan konfirmasi apabila menemukan ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum dan kondisi di lapangan.

"Kasus kemarin itu kan masyarakat bingung tentang siapa yang mengerjakan proyek, ada yang mengira dari PU, dari PDAM, ada juga dari telkom, itu pentingnya papan informasi proyek," jelas Suparno.

Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan papan informasi pekerjaan tersedia. Papan juga harus ditempatkan di titik yang mudah terlihat. Memuat keterangan yang relevan. Dan diperbarui apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, ia menegaskan, papan informasi bukan satu-satunya instrumen pengawasan. Pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan lapangan. Sedangkan pelaksana proyek harus menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.

“Papan informasi memang tidak otomatis mencegah semua pelanggaran. Namun, ketika identitas pekerjaan jelas dan pengawasan berjalan, masyarakat memiliki dasar ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Ia berharap keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pembangunan di Samarinda. Dengan informasi proyek yang mudah diakses, maka pengawasan masyarakat semakin efektif. Dan potensi penyalahgunaan aktivitas pekerjaan infrastruktur dapat lebih cepat diketahui.

“Pembangunan bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan prosesnya transparan dan dapat diawasi. Masyarakat harus diberi ruang untuk mengetahui apa yang dikerjakan di lingkungan mereka,” pungkas Suparno. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan