SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengapresiasi aksi demonstrasi dan teatrikal Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara di Tugu Titik Nol Yogyakarta yang menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Aksi gabungan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan membutuhkan perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman semata.
Suparno menilai keberanian mahasiswa membawa
persoalan daerah ke ruang publik nasional merupakan bentuk kepedulian terhadap
masa depan Kalimantan. Mahasiswa memiliki peran penting mengawal kebijakan
pemerintah. Terutama ketika persoalan yang dihadapi masyarakat menyangkut
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Saya mengapresiasi adik-adik mahasiswa
Kalimantan yang berani menyuarakan persoalan karhutla di Yogyakarta. Ini menunjukkan
bahwa mereka memiliki kepedulian terhadap daerah asalnya dan tidak ingin
persoalan kebakaran hutan terus berulang tanpa penyelesaian yang mendasar,”
ujar Suparno saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (29/10/2026)
Ia menegaskan, Karhutla bukan hanya persoalan
api yang membakar kawasan hutan, tetapi juga menyangkut dampak luas terhadap
kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas
pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi warga. Karena itu,
penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan,
pemadaman, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum. "Persoalan
ini memang harus menjadi perhatian dan dikawal bersama, termasuk Mahasiswa,”
paparnya.
Suparno yang juga Ketua DPD PAN Samarinda
turut menilai tuntutan mahasiswa agar pemerintah memperkuat penanganan karhutla
patut menjadi bahan evaluasi. Pemerintah perlu memastikan kesiapan personel,
peralatan, anggaran, serta koordinasi lintas instansi agar penanganan kebakaran
berjalan efektif. Upaya pencegahan juga harus diperkuat supaya pemerintah tidak
terus berada dalam posisi merespons setelah kebakaran meluas.
"Pencegahan harus menjadi prioritas,
termasuk pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dan evaluasi pengelolaan
lahan. Kalau ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum,
tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang
adil dalam penanganan karhutla. Pemerintah perlu memastikan penindakan tidak
hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi menjangkau korporasi apabila ditemukan
bukti pelanggaran.
“Kearifan lokal masyarakat adat dalam
mengelola lahan juga perlu dipahami secara proporsional agar tidak terjadi
generalisasi yang merugikan peladang tradisional. Jangan sampai masyarakat
kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara dugaan pelanggaran
oleh pihak yang lebih besar tidak ditangani secara serius,” jelas Suparno.
Terkait tuntutan mahasiswa mengenai penetapan
status bencana nasional, Suparno menilai, pemerintah perlu mempertimbangkannya
berdasarkan kondisi faktual, luas dampak, kemampuan penanganan daerah, serta
ketentuan kebencanaan yang berlaku. Terpenting, memastikan skala penanganan
sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan masyarakat terdampak mendapatkan
perlindungan yang memadai.
Ia berharap aksi mahasiswa tersebut tidak
berhenti sebagai penyampaian aspirasi, tetapi menjadi momentum memperkuat perhatian
terhadap persoalan lingkungan di Kalimantan. Seluruh pihak, mulai dari
pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga
masyarakat, mesti mengambil peran sesuai kewenangannya dalam mencegah kebakaran
hutan dan lahan.
“Saya berharap suara mahasiswa ini didengar
dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Kalimantan memiliki kekayaan alam
yang harus dijaga bersama. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi
kerusakan hutan dan persoalan asap yang terus berulang,” pungkasnya. (hr/nk/adv)
Penulis:
Hairil Riswan