Anggota DPRD Samarinda Apresiasi Aksi Mahasiswa Kalimantan di Yogyakarta

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengapresiasi aksi demonstrasi dan teatrikal Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara di Tugu Titik Nol Yogyakarta yang menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Aksi gabungan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan membutuhkan perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman semata.

Suparno menilai keberanian mahasiswa membawa persoalan daerah ke ruang publik nasional merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kalimantan. Mahasiswa memiliki peran penting mengawal kebijakan pemerintah. Terutama ketika persoalan yang dihadapi masyarakat menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Saya mengapresiasi adik-adik mahasiswa Kalimantan yang berani menyuarakan persoalan karhutla di Yogyakarta. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kepedulian terhadap daerah asalnya dan tidak ingin persoalan kebakaran hutan terus berulang tanpa penyelesaian yang mendasar,” ujar Suparno saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (29/10/2026)

Ia menegaskan, Karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan, tetapi juga menyangkut dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi warga. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum. "Persoalan ini memang harus menjadi perhatian dan dikawal bersama, termasuk Mahasiswa,” paparnya.

Suparno yang juga Ketua DPD PAN Samarinda turut menilai tuntutan mahasiswa agar pemerintah memperkuat penanganan karhutla patut menjadi bahan evaluasi. Pemerintah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, anggaran, serta koordinasi lintas instansi agar penanganan kebakaran berjalan efektif. Upaya pencegahan juga harus diperkuat supaya pemerintah tidak terus berada dalam posisi merespons setelah kebakaran meluas.

"Pencegahan harus menjadi prioritas, termasuk pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dan evaluasi pengelolaan lahan. Kalau ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam penanganan karhutla. Pemerintah perlu memastikan penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi menjangkau korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola lahan juga perlu dipahami secara proporsional agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan peladang tradisional. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang lebih besar tidak ditangani secara serius,” jelas Suparno.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai penetapan status bencana nasional, Suparno menilai, pemerintah perlu mempertimbangkannya berdasarkan kondisi faktual, luas dampak, kemampuan penanganan daerah, serta ketentuan kebencanaan yang berlaku. Terpenting, memastikan skala penanganan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Ia berharap aksi mahasiswa tersebut tidak berhenti sebagai penyampaian aspirasi, tetapi menjadi momentum memperkuat perhatian terhadap persoalan lingkungan di Kalimantan. Seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat, mesti mengambil peran sesuai kewenangannya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Saya berharap suara mahasiswa ini didengar dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Kalimantan memiliki kekayaan alam yang harus dijaga bersama. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi kerusakan hutan dan persoalan asap yang terus berulang,” pungkasnya. (hr/nk/adv)

Penulis: Hairil Riswan