SP3 Terlapor IR Terbit, Kuasa Hukum Pelapor SN Pertimbangkan Praperadilan

SAMARINDA –  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terlapor tersangka IR dalam kasus dugaan pemerasan dengan pelapor SN resmi diterbitkan Polda Kaltim.  Kuasa hukum pelapor, Agus Shali mengapresiasi langkah Polda Kaltim. Namun masih melihat kemungkinan langkah lanjutan kasus ini.

"Kami apresiasi, namun kami masih memiliki hak melakukan eksaminasi, dengan melakukan Praperadilan terhadap SP3 itu," ungkap Agus Shali saat diwawancarai disebuah cafe di Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, masih ada persoalan yang harus diuji secara hukum terkait putusan Polda Kaltim yang menyatakan laporan kliennya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

"Sampai ini ada beberapa hal yang masih belum dilakukan. Penyidik sudah mengantongi surat perintah ijin penggeledahan dan ijin penyitaan barang bukti yang hari ini masih belum dilakukan oleh penyidik," ungkap Agus.

Dia juga membeberkan peristiwa sebelumnya soal pengakuan terlapor IR yang sebelumnya mengakui menahan batang bukti dan masih dalam kekuasaan terlapor.

"Makanya menjadi tanda tanya bagi kami ketika dasar pertimbangan dihentikannya penyidikan karena dinyatakan tidak cukup bukti," ucap dia.

"Saya kira ini poin penting untuk diketahui masyarakat luas, bahwa proses hukum ini tidak berhenti sampai diterbitkannya SP3. Masih ada upaya-upaya hukum lain yang akan dilakukan, baik secara pidana maupun keperdataan untuk mengembalikan hak-hak klien kami yang diambil saudari IR," tegas Agus Shali.

Menurut dia, sejumlah barang berharga milik pelapor SN dalam genggaman terlapor IR. "Ada 7 sertifikat tanah. Kemudian 6 BPKB kendaraan bermotor, jam tangan, berlian, dan perhiasan. Kalau dikalkulasikan kerugiannya lebih dari Rp15 Miliar," ungkap dia. (nk)