SAMARINDA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terlapor tersangka IR dalam kasus dugaan pemerasan dengan pelapor SN resmi diterbitkan Polda Kaltim. Kuasa hukum pelapor, Agus Shali mengapresiasi langkah Polda Kaltim. Namun masih melihat kemungkinan langkah lanjutan kasus ini.
"Kami apresiasi, namun
kami masih memiliki hak melakukan eksaminasi, dengan melakukan Praperadilan
terhadap SP3 itu," ungkap Agus Shali saat diwawancarai disebuah cafe di
Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, masih ada
persoalan yang harus diuji secara hukum terkait putusan Polda Kaltim yang
menyatakan laporan kliennya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
"Sampai ini ada
beberapa hal yang masih belum dilakukan. Penyidik sudah mengantongi surat
perintah ijin penggeledahan dan ijin penyitaan barang bukti yang hari ini masih
belum dilakukan oleh penyidik," ungkap Agus.
Dia juga membeberkan
peristiwa sebelumnya soal pengakuan terlapor IR yang sebelumnya mengakui
menahan batang bukti dan masih dalam kekuasaan terlapor.
"Makanya menjadi
tanda tanya bagi kami ketika dasar pertimbangan dihentikannya penyidikan karena
dinyatakan tidak cukup bukti," ucap dia.
"Saya kira ini
poin penting untuk diketahui masyarakat luas, bahwa proses hukum ini tidak
berhenti sampai diterbitkannya SP3. Masih ada upaya-upaya hukum lain yang akan
dilakukan, baik secara pidana maupun keperdataan untuk mengembalikan hak-hak
klien kami yang diambil saudari IR," tegas Agus Shali.
Menurut dia, sejumlah
barang berharga milik pelapor SN dalam genggaman terlapor IR. "Ada 7
sertifikat tanah. Kemudian 6 BPKB kendaraan bermotor, jam tangan, berlian, dan
perhiasan. Kalau dikalkulasikan kerugiannya lebih dari Rp15 Miliar," ungkap
dia. (nk)
