SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang salah satu substansi pentingnya mengatur batas usia pemuda. Dalam pembahasan tersebut, usia pemuda ditetapkan maksimal 30 tahun setelah sebelumnya tidak ada batas baku terkait hal ini.
Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda,
Kamaruddin, menjelaskan pembahasan Raperda Kepemudaan tidak hanya menyangkut
organisasi kepemudaan, tetapi juga mengatur definisi dan batas usia pemuda itu
sendiri. Hal ini cukup penting karena berpotensi mempengaruhi dasar pelaksanaan
kebijakan pemerintah.
"Pembahasan
tadi menyangkut organisasi-organisasi masyarakat dan kepemudaan. Salah satu
yang dibahas adalah batas usia pemuda yang sekarang dibatasi sampai 30
tahun," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurut
Kamaruddin, ketentuan tersebut menetapkan rentang usia pemuda mulai 16 hingga
30 tahun. Dengan demikian, seseorang yang telah melewati usia tersebut tidak
lagi masuk dalam kategori pemuda sebagaimana diatur dalam rancangan perda.
"Jadi
batas usia pemuda itu 16 sampai 30 tahun. Kalau sudah di atas 30 tahun, sudah
tidak masuk lagi dalam kategori pemuda," katanya.
Ia
mengakui belum mendalami seluruh lampiran maupun dasar pertimbangan yang
melatarbelakangi perubahan batas usia tersebut. Namun, ketentuan itu telah
menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat bersama pihak terkait.
"Saya
sendiri belum melihat seluruh lampiran-lampirannya. Yang jelas, pembatasan usia
pemuda yang dibahas sekarang sampai 30 tahun," ucapnya.
Kamaruddin
menilai penetapan batas usia akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah
dalam menyusun program pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan kapasitas
generasi muda di Kota Samarinda.
Selain
itu, kejelasan definisi usia pemuda juga diharapkan dapat memberikan kepastian
dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang menyasar organisasi maupun komunitas
kepemudaan.
"Yang
dibahas saat ini memang penegasan batas usia pemuda. Nantinya ketentuan itu
menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kepemudaan di Kota Samarinda,"
tutupnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
