Uji Publik Raperda Kebakaran, DPRD Samarinda Serap Aspirasi Akademisi dan Masyarakat

SAMARINDADPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan uji publik.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan kegiatan yang digelar di lingkungan perguruan tinggi tersebut menjadi sarana untuk menjaring pandangan, kritik, dan masukan dari berbagai kalangan guna memperkuat substansi regulasi yang tengah dibahas.

"Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, masukan yang diterima berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Melalui uji publik, kami mendapatkan banyak masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa, maupun narasumber yang hadir. Semua masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memperkuat raperda yang sedang kami susun,” ujarnya.

Ia menilai pembahasan perda kebakaran tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut keselamatan masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, DPRD membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan implementatif.

Kamaruddin menambahkan, berbagai masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Harapannya perda ini nantinya benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan rasa aman dari ancaman bencana kebakaran,” tutupnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan