SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan uji publik.
Ketua
Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan kegiatan yang digelar di
lingkungan perguruan tinggi tersebut menjadi sarana untuk menjaring pandangan,
kritik, dan masukan dari berbagai kalangan guna memperkuat substansi regulasi
yang tengah dibahas.
"Partisipasi
publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar
kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,"
ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya,
masukan yang diterima berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi,
mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga narasumber yang memiliki kompetensi di
bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Melalui
uji publik, kami mendapatkan banyak masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa,
maupun narasumber yang hadir. Semua masukan tersebut menjadi bahan penting
untuk memperkuat raperda yang sedang kami susun,” ujarnya.
Ia
menilai pembahasan perda kebakaran tidak bisa dilakukan secara sepihak karena
menyangkut keselamatan masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, DPRD membuka
ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang
kuat dan implementatif.
Kamaruddin
menambahkan, berbagai masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan
sebelum raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Harapannya
perda ini nantinya benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat dan
menciptakan rasa aman dari ancaman bencana kebakaran,” tutupnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
