SAMARINDA – Penguatan standar keselamatan bangunan menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda.
Melalui
uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, muncul sejumlah
masukan agar bangunan di Samarinda memiliki sistem proteksi kebakaran yang
memadai sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Ketua
Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan tersebut
berkaitan erat dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengatur
berbagai persyaratan teknis dalam pembangunan gedung.
“Dalam
pembahasan yang dilakukan terdapat masukan dalam aspek bangunan. Perlu adanya
persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung pencegahan dan
penanganan kebakaran,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Beberapa
sistem yang menjadi perhatian dalam usulan tersebut antara lain pemasangan
hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga perangkat deteksi dini berupa
smoke detector.
Menurut
Kamaruddin, keberadaan perangkat tersebut sangat penting untuk mendeteksi
percikan api, peningkatan suhu, maupun indikasi awal kebakaran sehingga respons
penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia
menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas karena kebakaran yang
terdeteksi sejak dini akan lebih mudah dikendalikan sebelum menimbulkan
kerugian yang lebih besar.
“Prinsipnya
adalah bagaimana kebakaran bisa dideteksi sedini mungkin sehingga langkah
penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” katanya.
Kamaruddin
menambahkan, berbagai usulan teknis yang muncul dalam uji publik akan menjadi
bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda agar regulasi yang dihasilkan
mampu meningkatkan standar keselamatan bangunan di Kota Samarinda. "Setiap
usulan yang membangun telah kita catat, untuk mendukung pembuatan Perda
ini," pungkasnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
