Standar Proteksi Kebakaran Gedung Didorong Melalui Raperda

SAMARINDAPenguatan standar keselamatan bangunan menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang tengah dibahas DPRD Kota Samarinda.

Melalui uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, muncul sejumlah masukan agar bangunan di Samarinda memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan tersebut berkaitan erat dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengatur berbagai persyaratan teknis dalam pembangunan gedung.

“Dalam pembahasan yang dilakukan terdapat masukan dalam aspek bangunan. Perlu adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Beberapa sistem yang menjadi perhatian dalam usulan tersebut antara lain pemasangan hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga perangkat deteksi dini berupa smoke detector.

Menurut Kamaruddin, keberadaan perangkat tersebut sangat penting untuk mendeteksi percikan api, peningkatan suhu, maupun indikasi awal kebakaran sehingga respons penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas karena kebakaran yang terdeteksi sejak dini akan lebih mudah dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Prinsipnya adalah bagaimana kebakaran bisa dideteksi sedini mungkin sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” katanya.

Kamaruddin menambahkan, berbagai usulan teknis yang muncul dalam uji publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda agar regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan standar keselamatan bangunan di Kota Samarinda. "Setiap usulan yang membangun telah kita catat, untuk mendukung pembuatan Perda ini," pungkasnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan