Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran, DPRD Samarinda Bakal Minta Penjelasan BPKAD

SAMARINDAMekanisme pencairan anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Ia menilai proses administrasi yang terlalu panjang berpotensi menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah.

Iswandi menyebut pihaknya menerima penjelasan bahwa sejumlah kegiatan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda sebenarnya telah berjalan. Namun, realisasi anggarannya belum dapat dicairkan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.

“Kalau memang ada aturan baru, tentu harus dijelaskan. Jangan sampai birokrasi justru semakin berbelit-belit dan menghambat kegiatan yang sebenarnya sudah berjalan,” ujar Iswandi, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II pasca hearing dengan Diskumi Samarinda, setiap pengajuan pencairan anggaran harus terlebih dahulu disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian kembali diverifikasi oleh Inspektorat Daerah sebelum dana dapat dicairkan.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu dievaluasi karena dikhawatirkan memperlambat pelaksanaan program pemerintah. Padahal, kegiatan yang menyentuh masyarakat membutuhkan dukungan anggaran yang tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan.

“Kalau kegiatan sudah selesai tetapi pencairannya masih tertahan, tentu ini menjadi persoalan. Kami ingin mengetahui apakah memang ada kebijakan baru atau hanya persoalan administrasi yang perlu diperbaiki,” katanya.

Iswandi menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan adanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Namun, pengawasan itu harus diimbangi dengan birokrasi yang efektif sehingga tidak menghambat kinerja perangkat daerah.

Ia mengatakan Komisi II akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk BPKAD, mengenai mekanisme pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan sistem, pemerintah perlu menyosialisasikannya agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat OPD.

“Kalau memang ada perubahan mekanisme, kami ingin tahu dasar aturannya. Yang terpenting jangan sampai birokrasi yang panjang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tutup Iswandi. (adv)

Penulis: Hairil Riswan