SAMARINDA – Mekanisme pencairan anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Ia menilai proses administrasi yang terlalu panjang berpotensi menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah.
Iswandi
menyebut pihaknya menerima penjelasan bahwa sejumlah kegiatan Dinas Koperasi
UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda sebenarnya telah berjalan.
Namun, realisasi anggarannya belum dapat dicairkan karena masih harus melalui
sejumlah tahapan administrasi.
“Kalau
memang ada aturan baru, tentu harus dijelaskan. Jangan sampai birokrasi justru
semakin berbelit-belit dan menghambat kegiatan yang sebenarnya sudah berjalan,”
ujar Iswandi, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya,
berdasarkan informasi yang diterima Komisi II pasca hearing dengan Diskumi
Samarinda, setiap pengajuan pencairan anggaran harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian
kembali diverifikasi oleh Inspektorat Daerah sebelum dana dapat dicairkan.
Kondisi
tersebut, kata dia, perlu dievaluasi karena dikhawatirkan memperlambat
pelaksanaan program pemerintah. Padahal, kegiatan yang menyentuh masyarakat
membutuhkan dukungan anggaran yang tepat waktu agar manfaatnya segera
dirasakan.
“Kalau
kegiatan sudah selesai tetapi pencairannya masih tertahan, tentu ini menjadi
persoalan. Kami ingin mengetahui apakah memang ada kebijakan baru atau hanya
persoalan administrasi yang perlu diperbaiki,” katanya.
Iswandi
menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan adanya pengawasan terhadap penggunaan
anggaran. Namun, pengawasan itu harus diimbangi dengan birokrasi yang efektif
sehingga tidak menghambat kinerja perangkat daerah.
Ia
mengatakan Komisi II akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk
BPKAD, mengenai mekanisme pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, apabila
memang terdapat perubahan sistem, pemerintah perlu menyosialisasikannya agar
tidak menimbulkan kebingungan di tingkat OPD.
“Kalau
memang ada perubahan mekanisme, kami ingin tahu dasar aturannya. Yang
terpenting jangan sampai birokrasi yang panjang justru menghambat pelayanan
kepada masyarakat,” tutup Iswandi. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
