SAMARINDA – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tentang ketenagakerjaan masih terus berlanjut. DPRD Kota Samarinda saat ini masih melakukan pembahasan dan penyelarasan sejumlah substansi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan revisi Perda
tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku saat ini, termasuk sejumlah aturan yang lahir setelah
diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya,
pembahasan revisi Perda masih berlangsung karena terdapat sejumlah ketentuan
yang perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih
dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Perda
ini memang sedang dalam proses pembahasan. Ada beberapa hal yang harus
disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan
sinkronisasi secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Sri
Puji menjelaskan, salah satu tantangan dalam penyusunan regulasi daerah adalah
adanya perubahan sejumlah aturan nasional yang berdampak langsung terhadap
sektor ketenagakerjaan. Kondisi tersebut membuat DPRD harus lebih berhati-hati
dalam menyusun substansi perda.
Ia
menuturkan bahwa setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, rancangan perda
tersebut masih harus melalui proses harmonisasi bersama instansi terkait guna
memastikan seluruh pasal dan ketentuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah
dibahas, nanti akan dilakukan harmonisasi lagi. Tujuannya agar tidak ada
ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Lebih
lanjut, Sri Puji mengungkapkan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam
revisi perda antara lain berkaitan dengan hubungan industrial, perizinan usaha,
kontrak kerja, hingga berbagai aspek ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan
daerah.
Menurutnya,
regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja
maupun pelaku usaha sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat dan
berkeadilan.
“Kita
ingin aturan yang lahir nantinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah,
tetapi tetap sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku,” tuturnya.
Sri
Puji juga mengakui bahwa proses penyusunan perda memerlukan dukungan anggaran
yang tidak sedikit, mulai dari penyediaan tenaga ahli, kegiatan konsultasi,
studi komparatif, hingga uji publik. Faktor tersebut menjadi salah satu
tantangan dalam percepatan penyelesaian regulasi.
"Harapannya
revisi Perda Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan agar Kita memiliki payung
hukum yang relevan dalam menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan,"
tutupnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
