Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda Masih Tunggu Sinkronisasi Aturan Pusat

SAMARINDAProses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tentang ketenagakerjaan masih terus berlanjut. DPRD Kota Samarinda saat ini masih melakukan pembahasan dan penyelarasan sejumlah substansi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan revisi Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, termasuk sejumlah aturan yang lahir setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, pembahasan revisi Perda masih berlangsung karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Perda ini memang sedang dalam proses pembahasan. Ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan sinkronisasi secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Sri Puji menjelaskan, salah satu tantangan dalam penyusunan regulasi daerah adalah adanya perubahan sejumlah aturan nasional yang berdampak langsung terhadap sektor ketenagakerjaan. Kondisi tersebut membuat DPRD harus lebih berhati-hati dalam menyusun substansi perda.

Ia menuturkan bahwa setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, rancangan perda tersebut masih harus melalui proses harmonisasi bersama instansi terkait guna memastikan seluruh pasal dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dibahas, nanti akan dilakukan harmonisasi lagi. Tujuannya agar tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Puji mengungkapkan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam revisi perda antara lain berkaitan dengan hubungan industrial, perizinan usaha, kontrak kerja, hingga berbagai aspek ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Kita ingin aturan yang lahir nantinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah, tetapi tetap sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku,” tuturnya.

Sri Puji juga mengakui bahwa proses penyusunan perda memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari penyediaan tenaga ahli, kegiatan konsultasi, studi komparatif, hingga uji publik. Faktor tersebut menjadi salah satu tantangan dalam percepatan penyelesaian regulasi.

"Harapannya revisi Perda Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan agar Kita memiliki payung hukum yang relevan dalam menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan," tutupnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan