SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dalam Rapat Hearing bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, dewan menyoroti kasus seorang mantan pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja serta tidak memperoleh sejumlah hak dasar ketenagakerjaan.
Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa
persoalan tersebut berawal dari aduan seorang eks karyawan perusahaan yang
beroperasi di Samarinda. Meski kewenangan penyelesaian ketenagakerjaan berada
pada Dinas Tenaga Kerja, DPRD tetap memfasilitasi pertemuan guna mempertemukan
para pihak dan mencari titik terang atas permasalahan yang dilaporkan.
Menurutnya,
hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang patut
menjadi perhatian. Salah satunya adalah tidak adanya surat kontrak kerja yang
mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan selama masa kerja
berlangsung.
“Setelah
kami konfirmasi kepada kedua belah pihak, ternyata pekerja tersebut bekerja
selama beberapa bulan tanpa surat kontrak yang jelas. Padahal kontrak kerja
sangat penting sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban pekerja maupun
perusahaan,” ujar Sri Puji Astuti, Senin (15/6/2026).
Selain
itu, Komisi IV juga menemukan bahwa pekerja tersebut belum terdaftar dalam
program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai
berpotensi merugikan pekerja apabila terjadi risiko kerja maupun kebutuhan
layanan kesehatan selama masa bekerja.
Sri
Puji menegaskan bahwa meskipun perusahaan yang bersangkutan masih tergolong
usaha kecil dan baru beroperasi, kewajiban untuk memenuhi aturan
ketenagakerjaan tetap harus dijalankan. Menurutnya, skala usaha tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
“Perusahaan
kecil sekalipun tetap harus memahami aturan yang berlaku. Hak pekerja harus
diperhatikan, mulai dari kontrak kerja, jam kerja, hingga perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Ia
juga mengungkapkan adanya temuan mengenai jam kerja yang melebihi ketentuan
umum. Berdasarkan informasi yang diterima dalam hearing tersebut, pekerja
disebut menjalani aktivitas kerja hingga 12 jam per hari, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sri
Puji berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan
lain di Samarinda agar lebih tertib dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan. Di
sisi lain, para pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka sebelum
menerima pekerjaan.
“Kami
ingin persoalan seperti ini menjadi pelajaran bersama. Pekerja harus mengetahui
haknya, sementara perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang
berlaku,” tutup Sri Puji. (adv)
