Hearing Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

SAMARINDAKomisi IV DPRD Kota Samarinda menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dalam Rapat Hearing bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, dewan menyoroti kasus seorang mantan pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja serta tidak memperoleh sejumlah hak dasar ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari aduan seorang eks karyawan perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Meski kewenangan penyelesaian ketenagakerjaan berada pada Dinas Tenaga Kerja, DPRD tetap memfasilitasi pertemuan guna mempertemukan para pihak dan mencari titik terang atas permasalahan yang dilaporkan.

Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian. Salah satunya adalah tidak adanya surat kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan selama masa kerja berlangsung.

“Setelah kami konfirmasi kepada kedua belah pihak, ternyata pekerja tersebut bekerja selama beberapa bulan tanpa surat kontrak yang jelas. Padahal kontrak kerja sangat penting sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan,” ujar Sri Puji Astuti, Senin (15/6/2026).

Selain itu, Komisi IV juga menemukan bahwa pekerja tersebut belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja apabila terjadi risiko kerja maupun kebutuhan layanan kesehatan selama masa bekerja.

Sri Puji menegaskan bahwa meskipun perusahaan yang bersangkutan masih tergolong usaha kecil dan baru beroperasi, kewajiban untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan tetap harus dijalankan. Menurutnya, skala usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

“Perusahaan kecil sekalipun tetap harus memahami aturan yang berlaku. Hak pekerja harus diperhatikan, mulai dari kontrak kerja, jam kerja, hingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan mengenai jam kerja yang melebihi ketentuan umum. Berdasarkan informasi yang diterima dalam hearing tersebut, pekerja disebut menjalani aktivitas kerja hingga 12 jam per hari, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sri Puji berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain di Samarinda agar lebih tertib dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, para pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka sebelum menerima pekerjaan.

“Kami ingin persoalan seperti ini menjadi pelajaran bersama. Pekerja harus mengetahui haknya, sementara perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sri Puji. (adv)

Penulis: Hairil Riswan