SAMARINDA — Proses perizinan reklame di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha, sejumlah kendala di lapangan terungkap, mulai dari lamanya proses perizinan hingga rumitnya alur birokrasi yang harus dilalui.
Anggota
Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rapat tersebut digelar
untuk menggali berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha
reklame. Menurutnya, banyak pengusaha sebenarnya memiliki keinginan untuk mengurus
izin secara resmi, namun kerap menghadapi proses yang panjang dan berbelit.
“Pada
dasarnya mereka ini bukannya tidak mau mengurus izin. Tapi karena urusan izin
yang ribet sehingga akhirnya sampai putus asa. Ada yang mengurus sampai enam
bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit,” ujar Samri, Rabu (3/6/2026)
Ia
menjelaskan, persoalan tidak selalu berada pada instansi perizinan. Sebab,
sebelum izin diterbitkan, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi berbagai
rekomendasi teknis dari sejumlah OPD terkait. Proses inilah yang dinilai
menjadi salah satu penyebab lamanya pengurusan izin.
“Perizinan
menyampaikan kalau berkasnya sudah lengkap mereka tinggal mengeluarkan izin.
Tetapi sebelum itu ada banyak rekomendasi yang harus dipenuhi, seperti dari
PUPR terkait PBG, Dishub terkait badan jalan, dan rekomendasi lainnya. Ini yang
membuat perjalanannya menjadi panjang,” katanya.
Melihat
kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda tengah menyusun regulasi baru yang
diharapkan mampu memangkas birokrasi tanpa bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi. Samri menegaskan tujuan utama penyusunan perda bukan sekadar
mengatur, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku
usaha.
“Nanti
di perda itulah kita masukkan aturan yang tujuannya mempermudah semua pihak.
Pemerintah kota juga punya payung hukum yang jelas dalam mengeluarkan izin,
sementara pelaku usaha tidak lagi merasa ribet mengurus perizinan,” ucapnya.
Selain
membahas aspek perizinan, raperda tersebut juga akan mengatur berbagai bentuk
media reklame yang berkembang di Kota Samarinda. Tidak hanya reklame
konvensional, aturan juga akan mencakup videotron, billboard, hingga bando
jalan yang selama ini menjadi perdebatan dalam penataan ruang kota.
Menurut
Samri, regulasi yang disusun nantinya akan mengatur berbagai aspek teknis
secara umum, mulai dari lokasi pemasangan, ukuran, ketinggian, hingga bentuk
reklame yang diperbolehkan. Beberapa ketentuan teknis yang lebih rinci nantinya
dapat diatur melalui peraturan wali kota.
Saat
ini pembahasan masih berada pada tahap awal di tingkat pansus. DPRD menargetkan
proses penyusunan naskah perda dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam
bulan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Termasuk
reklame, videotron dan semua yang berbentuk iklan akan kita atur. Di dalamnya
nanti ada ketentuan mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh, ukuran,
ketinggian, sampai bentuk reklamenya seperti apa,” tutupnya. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
