DPRD Samarinda Temukan Persoalan Perizinan Reklame Berlarut

SAMARINDAProses perizinan reklame di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha, sejumlah kendala di lapangan terungkap, mulai dari lamanya proses perizinan hingga rumitnya alur birokrasi yang harus dilalui.

Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menggali berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha reklame. Menurutnya, banyak pengusaha sebenarnya memiliki keinginan untuk mengurus izin secara resmi, namun kerap menghadapi proses yang panjang dan berbelit.

“Pada dasarnya mereka ini bukannya tidak mau mengurus izin. Tapi karena urusan izin yang ribet sehingga akhirnya sampai putus asa. Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit,” ujar Samri, Rabu (3/6/2026)

Ia menjelaskan, persoalan tidak selalu berada pada instansi perizinan. Sebab, sebelum izin diterbitkan, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi berbagai rekomendasi teknis dari sejumlah OPD terkait. Proses inilah yang dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya pengurusan izin.

“Perizinan menyampaikan kalau berkasnya sudah lengkap mereka tinggal mengeluarkan izin. Tetapi sebelum itu ada banyak rekomendasi yang harus dipenuhi, seperti dari PUPR terkait PBG, Dishub terkait badan jalan, dan rekomendasi lainnya. Ini yang membuat perjalanannya menjadi panjang,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda tengah menyusun regulasi baru yang diharapkan mampu memangkas birokrasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Samri menegaskan tujuan utama penyusunan perda bukan sekadar mengatur, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Nanti di perda itulah kita masukkan aturan yang tujuannya mempermudah semua pihak. Pemerintah kota juga punya payung hukum yang jelas dalam mengeluarkan izin, sementara pelaku usaha tidak lagi merasa ribet mengurus perizinan,” ucapnya.

Selain membahas aspek perizinan, raperda tersebut juga akan mengatur berbagai bentuk media reklame yang berkembang di Kota Samarinda. Tidak hanya reklame konvensional, aturan juga akan mencakup videotron, billboard, hingga bando jalan yang selama ini menjadi perdebatan dalam penataan ruang kota.

Menurut Samri, regulasi yang disusun nantinya akan mengatur berbagai aspek teknis secara umum, mulai dari lokasi pemasangan, ukuran, ketinggian, hingga bentuk reklame yang diperbolehkan. Beberapa ketentuan teknis yang lebih rinci nantinya dapat diatur melalui peraturan wali kota.

Saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal di tingkat pansus. DPRD menargetkan proses penyusunan naskah perda dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Termasuk reklame, videotron dan semua yang berbentuk iklan akan kita atur. Di dalamnya nanti ada ketentuan mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh, ukuran, ketinggian, sampai bentuk reklamenya seperti apa,” tutupnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan