SAMARINDA – Isu kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikhawatirkan berdampak terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.
Ketua
DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan berbagai kebijakan yang
berkaitan dengan pajak nasional pada dasarnya ditetapkan oleh pemerintah pusat
dengan mempertimbangkan sejumlah aspek ekonomi dan fiskal.
Menurutnya,
pemerintah tentu memiliki dasar dan pertimbangan tertentu sebelum menerapkan
sebuah kebijakan perpajakan. Namun demikian, dampaknya terhadap pelaku usaha
tetap perlu menjadi perhatian.
"Kalau
masalah kebijakan PPh itu kebijakan nasional. Jadi kita mungkin tidak bisa
mengintervensi ke sana," kata Helmi, Kamis (4/6/2026)
Meski
tidak memiliki kewenangan langsung, ia berharap setiap kebijakan perpajakan
yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang saat ini
menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
"Kita
juga berharap kebijakan PPh itu dilakukan dengan dasar yang jelas, karena
memang akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha," ujarnya.
Helmi
menilai pemerintah pusat dapat mempertimbangkan berbagai skema yang memberikan
ruang bagi pelaku usaha, terutama kelompok usaha yang masih berada pada
kategori tertentu dalam sistem perpajakan.
Menurutnya,
mekanisme yang membedakan kewajiban perpajakan berdasarkan klasifikasi wajib
pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan usaha di
tengah tekanan ekonomi.
"Mungkin
bisa diringankan dari posisi-posisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Itu
tentu pihak perpajakan yang lebih memahami teknisnya," tuturnya.
Ia
menambahkan DPRD Kota Samarinda akan terbuka menerima aspirasi masyarakat
maupun pelaku usaha apabila terdapat dampak nyata yang dirasakan akibat
kebijakan tersebut.
"Setiap
masukan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai
kewenangan yang dimiliki," tutup Helmi. (adv)
Penulis:
Hairil Riswan
