DPRD Samarinda Sebut Kebijakan Kenaikan PPh Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat

SAMARINDAIsu kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikhawatirkan berdampak terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pajak nasional pada dasarnya ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek ekonomi dan fiskal.

Menurutnya, pemerintah tentu memiliki dasar dan pertimbangan tertentu sebelum menerapkan sebuah kebijakan perpajakan. Namun demikian, dampaknya terhadap pelaku usaha tetap perlu menjadi perhatian.

"Kalau masalah kebijakan PPh itu kebijakan nasional. Jadi kita mungkin tidak bisa mengintervensi ke sana," kata Helmi, Kamis (4/6/2026)

Meski tidak memiliki kewenangan langsung, ia berharap setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

"Kita juga berharap kebijakan PPh itu dilakukan dengan dasar yang jelas, karena memang akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Helmi menilai pemerintah pusat dapat mempertimbangkan berbagai skema yang memberikan ruang bagi pelaku usaha, terutama kelompok usaha yang masih berada pada kategori tertentu dalam sistem perpajakan.

Menurutnya, mekanisme yang membedakan kewajiban perpajakan berdasarkan klasifikasi wajib pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi.

"Mungkin bisa diringankan dari posisi-posisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Itu tentu pihak perpajakan yang lebih memahami teknisnya," tuturnya.

Ia menambahkan DPRD Kota Samarinda akan terbuka menerima aspirasi masyarakat maupun pelaku usaha apabila terdapat dampak nyata yang dirasakan akibat kebijakan tersebut.

"Setiap masukan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki," tutup Helmi. (adv)

Penulis: Hairil Riswan