SAMARINDA  – DPRD Kota Samarinda juga menyoroti proses pembebasan lahan yang masih berlangsung di kawasan atas Terowongan Samarinda. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengaku sempat menerima informasi terkait adanya papan penawaran penjualan tanah di area yang berada di atas jalur terowongan. Meski belum melakukan pengecekan lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah kota.

“Saya memang sempat mendengar informasi itu. Tetapi untuk detailnya nanti akan kami konfirmasi lagi kepada pihak terkait, terutama PUPR,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Abdul Rohim, berdasarkan informasi yang pernah diterima DPRD saat melakukan peninjauan lapangan, masih terdapat beberapa bidang lahan yang proses pembebasannya belum sepenuhnya selesai.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama terowongan yang berada di bawah permukaan tanah. Dari sisi teknis, terowongan dinilai telah memenuhi fungsi yang direncanakan.

“Kalau dari sisi teknis terowongannya sendiri sebenarnya tidak berpengaruh. Tetapi persoalan sosial seperti pembebasan lahan tetap harus diselesaikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Abdul Rohim menilai penyelesaian seluruh aspek pendukung, baik teknis maupun nonteknis, menjadi penting sebelum terowongan dibuka untuk umum. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dari masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ia mengatakan DPRD akan memasukkan persoalan pembebasan lahan sebagai salah satu materi yang akan dibahas saat memanggil PUPR dalam waktu dekat. Pemerintah kota diminta memberikan penjelasan mengenai progres penyelesaian lahan yang masih berproses.

“Kita ingin semua persoalan yang ada di sekitar kawasan terowongan bisa selesai. Jadi ketika nanti dibuka untuk masyarakat, semuanya sudah clear,” ucapnya.

Ia berharap proses pembebasan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. "Kepastian hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh dikesampingkan," pungkasnya.  (adv)

Penulis: Hairil Riswan