SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda juga menyoroti proses pembebasan lahan yang masih berlangsung di kawasan atas Terowongan Samarinda. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Anggota
Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengaku sempat menerima informasi
terkait adanya papan penawaran penjualan tanah di area yang berada di atas
jalur terowongan. Meski belum melakukan pengecekan lebih lanjut, ia menilai
persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah kota.
“Saya
memang sempat mendengar informasi itu. Tetapi untuk detailnya nanti akan kami
konfirmasi lagi kepada pihak terkait, terutama PUPR,” ujarnya, Selasa
(16/6/2026).
Menurut
Abdul Rohim, berdasarkan informasi yang pernah diterima DPRD saat melakukan
peninjauan lapangan, masih terdapat beberapa bidang lahan yang proses
pembebasannya belum sepenuhnya selesai.
Namun
demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung
dengan fungsi utama terowongan yang berada di bawah permukaan tanah. Dari sisi
teknis, terowongan dinilai telah memenuhi fungsi yang direncanakan.
“Kalau
dari sisi teknis terowongannya sendiri sebenarnya tidak berpengaruh. Tetapi
persoalan sosial seperti pembebasan lahan tetap harus diselesaikan agar tidak
menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Abdul
Rohim menilai penyelesaian seluruh aspek pendukung, baik teknis maupun
nonteknis, menjadi penting sebelum terowongan dibuka untuk umum. Dengan
demikian, tidak ada lagi keraguan dari masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas
tersebut.
Ia
mengatakan DPRD akan memasukkan persoalan pembebasan lahan sebagai salah satu
materi yang akan dibahas saat memanggil PUPR dalam waktu dekat. Pemerintah kota
diminta memberikan penjelasan mengenai progres penyelesaian lahan yang masih
berproses.
“Kita
ingin semua persoalan yang ada di sekitar kawasan terowongan bisa selesai. Jadi
ketika nanti dibuka untuk masyarakat, semuanya sudah clear,” ucapnya.
Ia
berharap proses pembebasan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang
sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. "Kepastian
hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh dikesampingkan," pungkasnya.
(adv)
Penulis:
Hairil Riswan
